Anggota DPR: Tak Ada Negara Demokratis yang Seleksi Status Aktivis HAM

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan tidak ada negara demokratis yang melakukan asesmen untuk menetapkan seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM.

Mafirion menilai wacana Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis atau pembela HAM, perlu dikaji secara serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil dan HAM.

"Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026)

Mafirion pun mengingatkan soal Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca juga: YLBHI: Pemerintah Tidak Berhak Jadi Penentu Status Aktivis HAM!

Lewat deklarasi itu, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan dan membela HAM tanpa memerlukan pengakuan atau sertifikasi dari negara.

Dengan demikian, lanjut dia, status sebagai aktivis HAM bukanlah sesuatu yang dapat ditentukan melalui mekanisme administratif pemerintah.

Politikus PKB ini mengakui bahwa upaya pemerintah untuk menjaga integritas gerakan HAM dari penyalahgunaan oleh oknum tertentu memang patut dipahami.

Namun, langkah pembentukan tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM dinilai bukan solusi yang tepat.

“Pendekatan ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” ujarnya.

Baca juga: Status Aktivis HAM Ditentukan Pemerintah, Komnas HAM: Rentan Konflik Kepentingan

Selain itu, Mafirion menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena aktivis HAM sering berada pada posisi kritis terhadap kebijakan negara.

Jika negara memiliki kewenangan menentukan legitimasi aktivis HAM, maka hal ini dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

Kemudian, ia juga mengingatkan, mekanisme sertifikasi berpotensi menciptakan perlindungan hukum yang tidak setara.

“Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Mafirion mendorong pemerintah menempuh langkah yang lebih tepat dan proporsional untuk menangani oknum yang menyalahgunakan isu HAM.

Baca juga: Anggota DPR: Perlindungan Aktivis HAM Tak Boleh Bergantung Sertifikasi Negara

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Oknum tersebut, kata Mafirion, seharusnya diproses lewat penegakan hukum, bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota TNI AL Minta Maaf Telah Halangi dan Gebrak Ambulans di Surabaya
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Zionis Kalap, Armada Flotilla yang Masih Berjarak Lebih dari Seribu Kilometer dari Gaza Dibajak
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemkot Palembang Siapkan Satgas Banjir di Tingkat Kecamatan
• 13 jam laludetik.com
thumb
Menteri PPPA Minta Maaf atas Pernyataannya soal Pemindahan Gerbong Khusus Wanita
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.