Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji Ilegal Bermodus Iklan Palsu

pantau.com
18 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menerima informasi bahwa tiga orang yang diduga warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada Selasa, 28 April 2026, terkait dugaan penipuan layanan haji ilegal.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan indikasi praktik penipuan dan penggelapan yang melibatkan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengungkapkan, "Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial."

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

Dua dari tiga orang yang ditangkap dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan berlangsung.

Proses Hukum dan Imbauan Pemerintah

Konsulat Jenderal RI di Jeddah saat ini tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Heni Hamidah menyatakan, "Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku."

KJRI Jeddah juga mengimbau warga negara Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi seluruh aturan terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip tidak ada haji tanpa izin resmi.

Pemerintah Arab Saudi diketahui tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jamaah tanpa izin resmi ke Makkah.

Heni Hamidah mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah percaya pada tawaran layanan haji tidak resmi yang beredar luas di media sosial.

Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WTON Raup Pendapatan Rp677 Miliar di Kuartal I-2026, Kontrak Baru Capai Rp920 Miliar
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Tambang Emas Ilegal di Bogor Terungkap, Pelaku Untung Rp5 Miliar per Bulan
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Minum Kopi Hitam Bisa Bikin Panjang Umur? Cek Hasil Studi Terbaru Ini Sebelum Tambah Gula!
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolres Batu Tekankan Peran Masyarakat Jaga Kondusivitas
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Usai Tabrakan Green SM-KRL, Ditjen Hubdar Audit Sistem Keselamatan Armada
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.