Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, pemerintah akan segera membentuk gugus tugas khusus untuk memperbaiki tata kelola layanan daycare di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai adanya kasus kekerasan terhadap anak di daycare.
"Tadi kita sepakati untuk membuat, membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare ke depan secepat-cepatnya, baik itu jangka panjang, jangka menengah, maupun sangat jangka pendek juga akan segera dirumuskan," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pembenahan tersebut adalah penguatan sistem data dan regulasi yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga.
"Termasuk pembentukan portal tunggal data terintegrasi ini penting, sebuah framework regulasi yang terintegrasi antar permen (Peraturan Menteri) yang ada," katanya.
Menurut Pratikno, pembahasan terkait perbaikan sistem daycare telah dilakukan secara mendalam dan akan segera ditindaklanjuti melalui pembentukan gugus tugas.
"Jadi tadi sudah kita elaborasi secara detail dan kita akan segera membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti ini," ungkap dia.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen meningkatkan perlindungan serta kualitas pengasuhan.
"Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kekerasan terhadap anak. Kita wajib untuk memberikan perlindungan kepada anak, memberikan pengasuhan dan pendidikan yang sebaik mungkin," tegasnya.
Pratikno mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak di berbagai sektor.
"Saya mengajak semua pihak, semua lintas K/L, pemerintah daerah, KPAI, para organisasi sosial, organisasi pendidikan, keagamaan, untuk bersama-sama bagaimana kita meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak kita sebaik mungkin, pengasuhan semakin baik, pendidikan semakin baik, termasuk kesehatan," tandas dia.





