Golkar Nilai Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Ikuti Jumlah Komisi Tidak Tepat

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji menilai usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen merujuk ke jumlah komisi DPR, kurang tepat.

"Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Menurut Sarmuji, usulan Yusril lebih cocok jika dijadikan sebagai syarat pembentukan fraksi di DPR.

Jika yang dimaksudkan itu, Partai Golkar mengusulkan agar ambang batas fraksi menjadi dua kali jumlah alat kelengkapan dewan.

Baca juga: Usul Yusril soal Ambang Batas Parlemen, Parpol Minimal Dapat 13 Kursi di DPR

"Berdasarkan pengalaman, anggota DPR dari partai yang punya sedikit kursi justru paling sibuk karena sering jadwal rapat secara bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan lain seperti Baleg, Banggar atau AKD yang lain," lanjut dia.

Sementara terkait ambang batas parlemen, Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menilai angka idealnya adalah 5 persen.

Usulan Golkar ini lebih tinggi dari ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 yang sebesar 4 persen.

"Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen di pemilu lalu," ujarnya.

Dia menilai angka 5 persen cukup ideal karena semua partai masih punya kesempatan mencapainya.

Baca juga: Ada Lagi Ide Ambang Batas Parlemen, Kali Ini dari Yusril

"Tinggal rakyat yang menjadi penentu. Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Dengan skema itu, menurut Yusril, setiap partai minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI.

Angka tersebut mengikuti jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Yusril juga menyarankan, jika ada partai peserta pemilu yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki opsi.

Baca juga: Yusril Usul Ambang Batas DPR Mengacu pada 13 Komisi DPR

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, partai-partai tersebut bisa membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemlu: Ribuan WNI di Timur Tengah Aman, Evakuasi Tuntas
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Fenomena Aksi Main Hakim Sendiri dan Pencarian "Keadilan Instan"
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Pastikan Cadangan BBM Cukup, Prabowo: Negara Lain Panik, Kita Aman | SAPA MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Baju Berisi Pesan dari Penghuni yang Terjebak Kebakaran Apartemen Mediterania
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Mendesak Agenda Demiliterisasi Pengelolaan SDA di Indonesia
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.