Sopir Taksi Terlibat Tabrakan KA Baru 3 Hari Kerja, Dibekali Latihan Singkat

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan tabrakan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Sopir taksi Green SM berinisial RRP yang terlibat dalam rentetan kecelakaan tersebut ternyata baru bekerja selama tiga hari sebelum insiden terjadi.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api yang tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Foto: Wildan/detikcom

Taksi itu kemudian tertemper KRL yang melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.

Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.

Baca juga: Polisi Akan Pasang ETLE dan Jaga Perlintasan Kereta yang Rawan

Kembali ke Budi, sebelum mulai bekerja, sopir tersebut hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari. Pelatihan itu mencakup pengenalan dasar kendaraan, seperti cara menyalakan dan mematikan mobil serta penggunaan fitur sederhana.

"Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain," jelasnya.

Polisi menegaskan status sopir saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan serta alat bukti sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jadi status yang bersangkutan dalam saat ini prosesnya masih sebagai saksi," tuturnya.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik ke Penyidikan




(bel/wnv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Cegat Armada Kapal Bantuan ke Gaza, Tahan 175 Aktivis
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Pidato Hari Buruh: Prabowo Beri Kado KUR Bunga Rendah
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Taman Bendera Pusaka Bakal Punya Pet Area, Pengunjung Boleh Bawa Hewan Peliharaan
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Senior-Guru di Ponpes Bogor Diduga Cabuli Santri, Polisi Selidiki
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Waka MPR Ungkap Empat Pilar Kebangsaan Miliki Perspektif Ekologis Bangsa
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.