Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming WNA di Sukabumi, 16 Orang Diamankan

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) bermodus love scamming di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima sejak 29 Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026.

Saat operasi penindakan pada dini hari 14 April 2026, petugas mendapati para WNA tengah bersiap meninggalkan lokasi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang di lokasi awal, sebelum akhirnya menangkap 15 orang lainnya yang sempat berpencar di sejumlah titik di sekitar penginapan hingga kawasan pantai.

Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring secara terorganisir.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA yang mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sebagian dari Malaysia dan Taiwan, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka juga terindikasi menjalankan praktik love scamming, yakni penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial yang kemudian diarahkan ke investasi fiktif seperti cryptocurrency dan forex. Target korban disebut berasal dari luar negeri, khususnya Amerika Serikat dan Meksiko.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

"Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 30 April 2026.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

"Kami memastikan kebijakan selective policy ditegakkan secara konsisten, sehingga hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di Indonesia," ucapnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wall Street Bervariasi: Cuma Nasdaq yang Masih Raup Cuan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lowongan Kerja Magang Bakti BCA 2026 Kembali Dibuka, Ini Posisi dan Syaratnya
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Aktif Berolahraga Tidak Menjamin Gula Darah Stabil
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
QRIS RI-China Belum Bisa Pakai WeChat Pay, ASPI Beberkan Alasannya
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
10 Bandara Terbaik Dunia Tahun 2026, Nomor 1 Tetangga Dekat Indonesia
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.