Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 16 WNA yang diduga hendak melakukan penipuan berbasis aplikasi kencan atau love scamming. Sebanyak 16 WNA tersebut diamankan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan 16 WNA ini berstatus sebagai deteni di kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Sukabumi. Penindakan ini, kata Hendarsam, dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian.
"Ke-16 tersangka ini patut diduga telah apa melakukan praktik-praktik love scam, love scamming. Jadi korbannya itu apa namanya itu dari ada warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi," kata Hendarsam saat jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Belasan WNA ini berasal terdiri dari 12 WN China, 1 WN Taiwan dan 3 WN Malaysia. Hendarsam menyebut ke-16 WNA ini diduga akan melakukan tindakan Love scamming atau penipuan daring setelah ditemukan bukti chat.
"Bukti evidence-nya sudah ada semua. Seperti yang ada di depan ini, ada bukti percakapannya," jelas Hendarsam.
Hendarsam menyampaikan ke-16 WNA ini pun akan segera dideportasi. Saat ini, pihak imigrasi tengah melakukan koordinasi dengan negara asal para WNA.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait dengan dalam pelaksanaan deportasi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dirwasdak) Yudi Yusman menjelaskan penindakan ke-16 WNA ini diawali dari adanya laporan yang diterima Imigrasi Kelas 1 non-TPI Sukabumi pada 29 Maret 2026 tentang keberadaan para WNA di salah satu penginapan wilayah Pelabuhan Ratu.
"Pada tanggal 30 Maret 2026, menindaklanjuti informasi tersebut, tim seksi inteldakim, intelijen dan penindakan keimigrasian, kantor imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi melakukan kegiatan pengawasan tertutup guna memantau aktivitas serta memvalidasi keberadaan warga negara asing di area Grand Desa Resort Pelabuhan Ratu," ungkap Yudi.
(kuf/rfs)





