Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan akan berbentuk omnibus law. Bob mengatakan norma ini akan mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga sistem outsourcing.
"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bob menyebut pendekatan omnibus diperlukan sebab ruang lingkup ketenagakerjaan terus berkembang. Terutama, usai adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi aturan sebelumnya. Sebab itu, menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif.
"Dalam konteks bahwa urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu tu lho maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk di-omnibus," ujarnya.
Omnibus law ketenagakerjaan, kata dia, nantinya akan mengatur berbagai hal. Di antaranya mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga skema outsourcing yang masih menjadi perdebatan.
"Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Itu kan bagian-bagian yang harus diatur," kata Bob Hasan.
Selain itu, juga akan mengatur PHK, termasuk pesangon dan perlindungan pekerja. Kemudian, aturan itu juga akan meliputi terkait penciptaan lapangan kerja, hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
"PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga aturan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah," ujarnya.
(amw/rfs)





