"Outsourcing" Hanya Berlaku untuk Enam Bidang Pekerjaan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, Kamis (30/4/2026). Peraturan ini membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang pekerjaan.

Keenam jenis bidang pekerjaan tersebut meliputi layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca JugaMenakar Makna di Balik Kehadiran Prabowo dalam Dua Perayaan May Day

”Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja. Lewat putusan ini, MK mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya supaya memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang disebar ke media pada Kamis pukul 18.19 WIB.

Keluarnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 oada Jumat (1/5/2026). Sebelumnya, sejumlah konfederasi serikat buruh/pekerja, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Gani, yang bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sudah membocorkan bakal ada permenaker baru tentang sistem kerja alih daya.

Selain mengatur jenis pekerjaan yang dibatasi, Yassierli melanjutkan, Permenaker 7/2026 mewajibkan perusahaan alih daya memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak yang dimaksud mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peraturan yang sama juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian ini sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perjanjian ini sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Permenaker Nomor 7/2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pada pasal 8, sanksi yang dimaksud berupa sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaannya dilakukan secara bertahap oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

”Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Yassierli.

Masih ada celah

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, berpendapat, pemerintah selama tiga tahun terakhir membiarkan praktik pekerjaan alih daya berjalan ”bebas”.

Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sudah mengamanatkan jenis pekerjaan alih daya dibatasi. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mempertegas hal itu.

Di pasar kerja, praktik pekerjaan alih daya mengacu ke UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak ada pembatasan. Sejumlah jenis pekerjaan di sektor teknologi informasi, misalnya, berjalan dengan skema alih daya. Timboel mencontohkan pekerjaan input data.

”Pemerintah terkesan mengabaikan. Kami menyayangkan mengapa baru menjelang peringatan May Day 2026 keluar Permenaker yang mempertegas pembatasan jenis pekerjaan alih daya,” ucap dia.

Semangat Permenaker 7/2026, menurut Timboel, kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 sebagai turunan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker 19/2012, jenis pekerjaan alih daya dibatasi ada lima. Bedanya, di Permenaker 7/2026 malah bertambah jadi enam.

”Jenis pekerjaan layanan penunjang operasional, yang disebut dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, membuka intepretasi luas tentang jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Jadi ada celah baru untuk membuka lebih banyak jenis pekerjaan yang di-outsourcing. Pemerintah harus menjelaskan apa saja pekerjaan layanan penunjang operasional,” kata dia.

Praktik pekerjaan alih daya juga diwarnai isu pengabaian pengawasan hak pekerja. Sebagai contoh, kompensasi pekerja alih daya yang tidak dibayar oleh pemberi kerja ataupun perusahaan user. ”Daya tawar pekerja alih daya cenderung rendah,” kata Timboel.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam dokumen aspirasi Apindo tentang RUU Ketenagakerjaan yang dipresentasikan saat rapat dengar pendapat di hadapan panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX, 14 April 2026, menekankan fleksibilitas berdasarkan strategi usaha tiap perusahaan. Artinya, pekerjaan alih daya tidak membedakan antara pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja. 

Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur melalui keputusan menteri ketenagakerjaan dengan kriteria, seperti pekerjaan yang bukan termasuk pekerjaan manajerial, tergantung pada volume atau berbasis proyek, dan butuh keahlian khusus. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan, Apindo berharap UU Ketenagakerjaan yang baru bisa memberikan fleksibilitas yang lebih banyak. Pada saat yang sama, hubungan bipartit pengusaha-pekerja diperkuat supaya perusahaan-perusahaan yang memang sudah mampu bisa memberikan yang terbaik bagi pekerjanya.

Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan yang fleksibel itu diimbangi dengan pembangunan hubungan industrial dari grassroots lewat mekanisme bipartit yang unggul (Kompas.id, 14/4/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Melayat ke Rumah Duka Karyawan Kompas TV yang Jadi Korban Tabrakan KRL Bekasi, Sang Gubernur Janjikan Hal Ini
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi, Ada Temuan?
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Penipuan Jual-Beli Mobil Modus Segitiga di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Peran Dasco, Prabowo Jenguk Korban di RSUD dan Siapkan 4 T Benahi Jalur KA
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mantan Sopir Lukas Enembe Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Papua
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.