Awas, Timbun BBM Terancam Pidana!

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria paruh baya (SWD, 56) ditemukan pingsan di dalam mobilnya saat berada di sebuah SPBU, Selasa (7/4/2026). Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga yang mengira pria itu meninggal.

Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Terdapat beberapa galon air mineral berkapasitas 15 liter yang terisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan total mencapai 75 liter. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SWD dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka diduga membeli BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter, baik melalui usaha milik pribadi maupun ke pihak lain. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut dapat mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat yang berhak dapat BBM subsidi.

Perlu diingat, penyimpanan bensin tidak sesuai standar juga sangat bahaya. Mengutip Kementerian ESDM dalam buku Keselamatan SPBU: Pedoman Teknis dan Pembelajaran dari Kejadian, hal tersebut bisa menyebabkan risiko kebakaran, risiko ledakan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan sosial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Lumajang Tangkap Oknum PNS DLH Lumajang Terkait Penyalahgunaan Narkoba
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Polantas Menyapa di Sukabumi, Irjen Agus Perkuat Kolaborasi dengan Ojol Jelang May Day
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar VI Bali Cari Keadilan Lewat PTUN soal SK Kemenkum
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Waspada! Banjir Rob Intai 15 Wilayah Pesisir Indonesia hingga Mei 2026
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Menikmati Momen Liburan Praktis dan Nyaman, Pilihan Hotel Mulai Rp100 Ribu
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.