Baru-baru ini, jagat kebijakan publik internasional dikejutkan oleh langkah besar yang diambil oleh Pemerintah China (Bloomberg News, 26 April 2026). Mandat yang dikeluarkan oleh Kantor Umum Komite Sentral Partai Komunis dan Dewan Negara, China memberlakukan aturan ketenagakerjaan baru yang sangat komprehensif bagi sekitar 200 juta pekerja gig dan sektor online mereka.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, China justru memilih untuk "menjinakkan" raksasa teknologi dengan mewajibkan transparansi algoritma dan jaminan keselamatan kerja yang ketat. Langkah ini bukan sekadar regulasi administratif biasa, melainkan juga pernyataan politik bahwa manusia tidak boleh kalah oleh barisan kode program.
Sementara itu, di Indonesia, kita masih terjebak dalam romantisme istilah "mitra" yang sering kali terasa hampa. Kita seolah terhipnotis oleh narasi fleksibilitas kerja, padahal di baliknya tersimpan kerentanan yang luar biasa.
Jika China yang memiliki populasi pekerja digital terbesar di dunia saja berani melakukan intervensi demi keadilan, muncul pertanyaan besar yang menghantui kita: Kapan pemerintah Indonesia akan berhenti menjadi penonton dan mulai belajar dari keberanian ini?
Realitas di lapangan selama ini menunjukkan ketimpangan yang sangat tajam. Aplikator memiliki kekuasaan hampir absolut dalam menentukan nasib seseorang. Mereka yang disebut mitra justru tidak memiliki kuasa sedikit pun dalam menentukan tarif, jarak tempuh, hingga mekanisme pemberian penalti.
Kekuasaan ini dijalankan secara presisi oleh algoritma yang bekerja 24 jam sehari, tanpa mengenal rasa lelah atau empati. Inilah yang mendasari mengapa kita butuh pergeseran paradigma besar-besaran dalam melihat hubungan kerja di era digital.
Mitos Kebebasan di Balik Penjara DigitalApa yang dilakukan China ini menyentuh aspek yang paling krusial: "kotak hitam" algoritma. Selama ini, algoritma adalah "otoritas tunggal" baru di era digital. Ia menentukan siapa yang layak mendapatkan rezeki dan siapa yang harus dihukum tanpa penjelasan yang masuk akal. China kini memaksa perusahaan platform untuk membuka parameter dasar mereka kepada regulator. Tujuannya jelas, yaitu agar tidak ada lagi eksploitasi tersembunyi yang dibungkus dengan alasan efisiensi teknologi.
Di Indonesia, kita sering melihat driver dihukum melalui sistem suspensi sepihak hanya karena menolak pesanan yang tidak masuk akal secara hitungan ekonomi. Ini adalah bentuk ketidakadilan digital yang sistematis. Dengan mewajibkan transparansi algoritma, negara sebenarnya sedang memulihkan kedaulatan warga negaranya. Kita harus menyadari bahwa membiarkan algoritma bekerja tanpa pengawasan adalah sama saja dengan memberikan cek kosong kepada korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja hingga titik nadir.
Isu overwork juga menjadi perhatian utama dalam aturan baru tersebut. China kini mewajibkan platform untuk mengintegrasikan fitur "istirahat paksa" dalam aplikasinya. Begitu pekerja menyentuh batas jam kerja tertentu, sistem akan otomatis berhenti mengirimkan pesanan.
Langkah ini adalah bentuk mitigasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sangat maju. China menyadari bahwa pekerja yang kelelahan tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga menjadi risiko keselamatan bagi masyarakat umum di jalan raya.
Kontras dengan hal itu, sistem "Gacor" di Indonesia justru merangsang pekerja untuk melampaui batas fisik manusiawi. Mereka dipaksa bertaruh dengan nyawa demi mengejar bonus yang nilainya kian menyusut.
Tanpa intervensi teknologi yang membatasi jam kerja, kita sebenarnya sedang melegalkan praktik kerja paksa modern yang dikemas dalam antarmuka aplikasi yang canggih. Kelelahan fisik atau fatigue adalah ancaman K3 nyata yang selama ini diabaikan oleh para pengambil kebijakan di tanah air.
Mengembalikan Peran Negara dalam Keadilan KerjaNarasi bahwa regulasi ketat akan membunuh inovasi adalah mitos yang sengaja dipelihara untuk menakut-nakuti regulator. China membuktikan bahwa kedaulatan digital dan perlindungan pekerja bisa berjalan beriringan.
Mereka menerapkan prinsip bahwa jika sebuah platform memegang kendali penuh atas instruksi kerja, mereka wajib menanggung risiko sosial dan keselamatan pekerjanya. Ini adalah pukulan telak bagi narasi "kemitraan palsu" yang selama ini digunakan sebagai tameng untuk lepas tangan dari kewajiban iuran jaminan sosial.
Di Indonesia, ketergantungan pada status mitra membuat jutaan pekerja gig berada di area abu-abu. Mereka tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja atau jaminan hari tua yang layak, padahal risiko kerja mereka sangat tinggi. Wacana subsidi iuran BPJS dari APBN memang langkah yang cukup baik, tetapi itu bukanlah solusi jangka panjang.
Beban perlindungan tersebut sudah sepatutnya menjadi bagian dari struktur biaya operasional perusahaan platform, bukan dibebankan kepada pajak rakyat atau pendapatan bersih driver yang sudah kecil.
Sudah saatnya Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI mengadopsi semangat regulasi dari China ini ke dalam pembahasan draf RUU Pekerja Gig. Negara membutuhkan aturan yang tidak hanya menyentuh ranah administrasi, tetapi juga berani mengintervensi algoritma demi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Standardisasi nasional mutlak diperlukan guna memastikan bahwa teknologi digunakan untuk menyejahterakan manusia, bukan justru memeras tenaga mereka secara tidak manusiawi. Kegagalan dalam melindungi sektor ini adalah kegagalan kolektif dalam mendesain masa depan pasar kerja yang berkeadilan.
China telah memberikan peta jalan yang jelas: lindungi manusianya, kendalikan algoritmanya. Sekarang, bola panas berada di tangan pemerintah Indonesia. Apakah kita akan terus membiarkan rakyat kita "dihisap" oleh mesin atas nama investasi, atau kita berani mengambil langkah berdaulat demi martabat pekerja?
Ekonomi digital yang hebat bukanlah yang paling banyak menghasilkan triliunan rupiah bagi segelintir pemilik modal, melainkan yang mampu memberikan rasa aman dan kehidupan yang layak bagi mereka yang berkeringat di jalan raya. Mari kita belajar, sebelum semuanya terlambat.





