Isu akses udara untuk militer asing kembali jadi sorotan. Kekhawatiran muncul setelah laporan media asing menyebut adanya proposal pemberian akses udara kepada Amerika Serikat, serta melintasnya kapal perang AS di Selat Malaka (20/4). Situasi ini memicu pertanyaan besar: apakah Indonesia sedang membuka akses militer bagi negara lain? Pemerintah menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin membantah adanya kesepakatan blanket overflight, yakni izin lintas udara bebas tanpa persetujuan setiap penerbangan. Semua aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap berada di bawah kendali penuh negara. Sementara itu, TNI Angkatan Laut menjelaskan bahwa kapal perang AS yang melintas di Selat Malaka hanya melakukan transit sesuai aturan internasional. Selat Malaka sendiri merupakan jalur pelayaran global yang terbuka bagi kapal asing. Dalam dunia penerbangan, blanket overflight adalah izin melintas di wilayah udara suatu negara. Di sisi lain, posisi Indonesia yang strategis membuat isu ini semakin kompleks. Terletak di jalur penting antara kawasan Asia dan Pasifik, Indonesia menjadi titik krusial dalam peta geopolitik global. Jika akses militer diberikan, muncul kekhawatiran Indonesia akan dianggap berpihak dalam rivalitas negara besar. Hal ini berpotensi memengaruhi prinsip netralitas, termasuk di kawasan ASEAN. Pakar mengingatkan, keputusan terkait akses militer bukan sekadar soal izin lintasan, tetapi menyangkut posisi Indonesia di tengah tarik-menarik kepentingan global. Di tengah dinamika geopolitik yang semakin panas, langkah kecil sekalipun bisa berdampak besar. Apakah Indonesia akan tetap netral, atau perlahan terseret dalam orbit kekuatan dunia? Simak video #ExplainerKatadata berikut dan baca artikel selengkapnya di website Katadata.co.id. Video Editor: Moh Zaenal Affani Reporter: M .Fajar Riyandanu Editor: Ameidyo Motion: Dreisagaran Alna Videografer: Bayu Surya Produser: Monica P.




