Sampaikan Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Temuan KPK soal USD 1 Juta Diduga untuk Pansus Haji

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui penasihat hukumnya Dodi S. Abdulkadir menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan JPNN.com berjudul "KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA" yang tayang pada 14 April 2026.

Dodi menyatakan pemberitaan tersebut memuat frasa afirmatif yang secara langsung mengaitkan kliennya dengan dugaan penyiapan dan penyaluran uang USD 1 juta tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi berimbang, dan dengan penggunaan diksi afirmatif yang menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan fakta yang telah terbukti.

BACA JUGA: Geger, Seorang Nenek Tewas Dalam Rumah di Rumbai, Diduga Korban Perampokan

"Pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman terhadap Klien kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. Oleh karena itu, kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut," ujar Dodi, dikutip Kamis (30/4/2026).

Menurut Dodi, berita yang diterbitkan JPNN telah merugikan dan mencemarkan nama baik Kliennya, tidak menghormati asa praduga tak bersalah, serta menghina harkat dan martabat Gus Yaqut, keluarga, serta pihak-pihak yang terkait dengan nama baik/kredibilitas Kliennya.

BACA JUGA: Kinerja Layanan Pelindo Semakin Moncer, 85,8% Responden Merasa Puas

"Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, sehingga memengaruhi keberlangsungan penegakan hukum yang sedang dihadapi Kliennya.

Dodi mengatakan pemberitaan tersebut telah membentuk kesan seolah-olah Gus Yaqut telah pasti melakukan pemberian uang, padahal hal tersebut menurutnya tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang kepada Kliennya.

BACA JUGA: Warga Harus Tahu, Hanya Ada 6 Daycare Legal di Banda Aceh

"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh Klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujarnya.

Disebutkan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Kliennya, atau melaksanakan perintah Kliennya terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian menurutnya adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti.

Dodi mengatakan Kliennya juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan uang USD 1 juta tersebut, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfirmasi mengenai asal-usul uang itu, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang tersebut, baik sendiri maupun lewat pihak lain.

Dia menyebut dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Kliennya telah membentuk persepsi bahwa Kliennya sudah melakukan perbuatan tersebut. Dengan sendirinya, telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak Klien kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," ucapnya.

Selain itu, Dodi mengatakan bahwa pemberitaan tersebut bertumpu pada keterangan sepihak aparat penegak hukum (KPK) dan tidak mencerminkan prinsip keberimbangan.

Dikatakan bahwa fakta, narasi yang diterbitkan dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan APH dalam suatu konferensi pers. Dalam artikel yang sudah dia telaah, Dodi menyampaikan bahwa aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut "diduga disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", atau "sudah diterima ZA".

Sementara itu, pada saat yang sama, kata Dodi, tidak ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada Kliennya untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan. Padahal, salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud.

"Hal ini menunjukkan bahwa Berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materil," ujar Dodi.

Di sisi lain, Dodi menyebut pemberitaan JPNN telah melampaui koridor "dugaan" dan bergerak ke arah penghukuman publik. Dalam perkara pidana, katanya, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.

Namun, katanya, pemberitaan JPNN justru menggunakan frasa bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya "disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", atau "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara", sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai.

Dodi menyebut cara pemberitaan dalam Berita telah nyata-nyata membentuk opini penghukuman terhadap Gus Yaqut. "Saudara tidak menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan asa praduga tak bersalah telah melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik," tuturnya.

Dijelaskan juga bahwa Gus Yaqut pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyatakan kesiapan dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana/ atau pemberian dana, namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.

"Hal ini menunjukkan bahwa Klien kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materil, sebaliknya, justru Klien kami yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," kata Dodi.

Kemudian, Dodi menduga ada kemungkinan upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan SISKOHAT dan/atau pengisian kuota dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalan terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI.

Padahal, katanya, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan SISKOHAT. Dengan demikian, sangat mungkin isu USD 1 juta ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"Jika sungguh ingin menelusuri arus uang, maka yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut," kata Dodi.

Apabila benar ada uang dan terdapat aliran dana, katanya, maka penegak hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut, serta kepada siapa uang itu diarahkan.

"Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap Klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik," ujarnya.

Selanjutnya, apa bila benar terdapat pihak yang baru menyerahkan atau mengembalikan uang setelah sekian lama dan setelah perkara kuota haji dipersoalkan, maka hal itu justru menuntut pembongkaran total terhadap siapa yang sebenarnya berada di balik uang tersebut.

Jika menurut pemberitaan ada uang yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara ini menjadi sorotan, maka itu bukan alasan untuk langsung menempelkan stigma kepada Gus Yaqut, melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan.

"Tanpa itu semua, penyebutan nama Klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asa pradugaa tak bersalah," kata Dodi.

Menurut Dodi, perlu dipahami publik bahwa terhadap penyelenggaraan haji 2024 telah diaudit oleh BPK RI yang menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih Rp 600 miliar. Karena itu, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada Gus Yaqut.

"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan Saudara tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling esensial dan merugikan nama baik Klien kami," ucap Dodi.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Ungkap Pemicu Harga B40 Industri Lebih Mahal Dibanding Era B35
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Patuhi PP Tunas, Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi
• 13 jam laludisway.id
thumb
Toprak Razgatlioglu Ungkap Peran Penting Eks Rider Ducati Ini Bantu Dirinya Beradaptasi di MotoGP 2026
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Evakuasi Kebakaran Apartemen Mediterania Masih Berlanjut, 20 Penghuni Masih di Lantai Atas
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Pongkor, Raup Rp9 Miliar Per Bulan
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.