Polisi Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal Gunung Pongkor, Raup Rp9 Miliar Per Bulan

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat  mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas tanpa izin resmi.

Kasus tambang ilegal tersebut berlangsung di dua wilayah, yakni Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial M, E.M, M.N.L, dan H.M.A. Keempatnya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang juga menjual emas di Pasar Leuwiliang.

Baca Juga :
Laba Melesat 22 Persen di Kuartal I-2026, Bumi Resources Minerals Bidik Produksi 80.000 Troy Emas
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan Top Women in Shaping Future Ready Organization

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2005 hingga saat ini. Mereka melakukan pengolahan dan pemurnian tanah serta batuan yang mengandung emas dan logam mineral lainnya tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan modus operandi yang digunakan adalah menyuplai serta memperjualbelikan tanah atau batuan yang telah diolah dan mengandung emas.

"Harga jual ditentukan berdasarkan kadar emas, dengan kadar tertinggi mencapai 24 karat atau emas murni yang dijual sekitar Rp2,5 juta per gram kalau diperkirakan perbulan bisa mencapai Rp9 miliar," katanya. Kamis, 30 April 2026

Dalam pengungkapan kasus ini, Dirkrimus mengatakan anggotanya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karung berisi lumpur sisa pengolahan emas, dua unit telepon genggam, emas seberat 7,2 gram, perak 88 gram hasil pemurnian, alat timbang. "Serta berbagai peralatan pengolahan dan bahan kimia," katanya.

Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pertambangan tanpa izin. "Para tersangka dikenakan pasal pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," ujarnya.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

Laporan: Cepi Kurnia, tvOne Bandung

Baca Juga :
Harga Emas Hari Ini 30 April 2026: Produk Antam Melorot, Global Kinclong
Harga Emas Hari Ini 29 April 2026: Antam Terjun Bebas, Produk Global Bersinar
Pastikan Emas Anda Asli! Cek di Raja Emas Indonesia dengan Teknologi XRF

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Tembaga Rebound usai 7 Hari Tertekan
• 29 menit laluidxchannel.com
thumb
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Dedi Mulyadi Desak Polisi Tertibkan Ormas di Perlintasan Sebidang, Ini Tujuannya
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Bebaskan Lahan Kampung Haji RI di Arab Saudi
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Beri Taklimat Strategis kepada Komandan TNI
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Jaksa Kaji Banding Vonis 4 Tahun Eks Direktur SD Kemendikbudristek di Kasus Chromebook
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.