JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik medis ilegal.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (30/4/2026).
"Ini kami sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Eks Finalis Puteri Indonesia Asal Riau Ditangkap! Diduga Terkait Klinik Kesehatan Ilegal
Menurut Zahwani, Jeni membuka klinik kencantikan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, layaknya dokter. Padahal, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
"Tersangka melakukan sendri aktivitas terhadap tindakan-tindakan medis tersebut," ujarnya.
Akibatnya, kata Zahwani, tindakan yang dilakukan tersangka Jeni menimbulkan dampak serius terhadap para korban.
Ia menambahkan, saat ini Jeni telah diamankan tim penyidik setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Gelar Puteri Indonesia Dicabut
Menyusul dugaan kasus tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fitri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tersangka
- praktik medis ilegal
- jeni rahmadial fitri
- eks finalis puteri indonesia
- yayasan puteri indonesia
- gelar puteri indonesia dicabut





