PATI, KOMPAS — Sejumlah santriwati yang menjadi korban dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak polisi segera mengusut perkara yang mereka laporkan sejak 2024 tersebut. Pihak korban mengaku resah karena penanganan kasus itu disebut mandek selama dua tahun terakhir dan terduga pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan yang sama dengan para korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024. Kala itu, ada delapan santri dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun yang melapor. Mereka didampingi oleh pengacara yang mereka tunjuk.
Kala itu, sejumlah santriwati mengaku sempat diperiksa. Penyidik juga disebut telah menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan. Yang lebih mengejutkan, pengacara korban tiba-tiba mengundurkan diri. Korban pun kebingungan. Setelah dua tahun tanpa kepastian hukum, korban mencari pengacara baru.
“Para korban datang ke tempat kami pada awal 2026, meminta dibantu agar mendapat kepastian hukum. Lalu kami mempelajari berkas-berkas kasusnya, mewawancarai para korban, dan berkomunikasi dengan penyidik di Polresta Pati, mencari tahu kenapa mandek. Kemudian, kami dengan penyidik mempelajari bersama berkas perkara yang ada, kami lengkapi alat bukti, seperti hasil visum dan saksi ahli,” ujar Ali Yusron, pengacara para korban saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Setelah melalui serangkaian proses, Ali mengungkapkan, polisi akhirnya menetapkan terduga pelaku berinisial F sebagai tersangka. Informasi itu diterima oleh pengacara korban dari polisi pada Selasa (28/4/2026). Kendati demikian, hingga Kamis, tersangka masih belum ditahan.
Belum dilakukannya penahanan terhadap pelaku, lanjut Ali, membuat para korban resah. Selama bertahun-tahun, para korban yang masih di bawah umur mengaku tidak nyaman karena masih berada di satu lingkungan yang sama dengan pelaku. Tak hanya itu, para korban juga mengaku mendapatkan tekanan dari pihak pondok pesantren untuk tidak memperpanjang persoalan.
Menurut Ali, saat kejadian atau tahun 2024, F merupakan ketua yayasan yang menaungi pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu agama. Kini, F diduga memegang jabatan sebagai pembina yayasan.
Ali khawatir, pelaku yang saat ini belum ditahan berpotensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri. Untuk itu, Ali mendorong agar pelaku bisa segera ditahan.
Kepada Ali, delapan santriwati tersebut mengaku, bukan hanya mereka saja yang menjadi korban. Menurut mereka dan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Ali, jumlah korban dalam kasus itu diperkirakan mencapai 30-50 anak. Para korban mengaku, mereka dilecehkan, diperkosa, kemudian diancam supaya tidak lapor. Jika berani melapor, mereka akan dikeluarkan dari pondok pesantren yang dipimpin F tersebut.
Akibat perbuatan yang dialami para korban, Ali mengatakan, sejumlah korban mengalami trauma berat. Mereka mengaku selalu diliputi ketakutan, terutama setiap bertemu dengan pelaku yang sehari-hari masih beraktivitas di pondok pesantren tersebut. Selain itu, para korban juga mengaku selalu teringat kejadian saat mereka mengalami sendiri maupun melihat temannya mengalami kekerasan seksual.
“Jadi pondok pesantren itu memang ada sekolahnya, tingkat madrasah tsanawiyah. Tapi, ada juga anak-anak yang masih sekolah di madrasah ibtidaiyah, dititipkan orangtuanya untuk mondok di situ. Rata-rata yang mondok anak yatim, anak yatim-piatu, dan orang-orang miskin,” ucap Ali.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Hafid Amin mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayahnya masih didalami penyidik. Ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka dalam kasus itu.
“Masih dalam tahap pendalaman dari Satuan Reserse Kriminal. Apabila ada update, pada kesempatan pertama akan kami informasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan kasus kekerasan seksual itu dari seorang santriwati pada 2024. Kala itu, Dinsos P3AKB melakukan asesmen psikologi yang menyatakan bahwa santriwati tersebut mengalami gangguan psikis.
Meski seiring berjalannya waktu santriwati itu berangsur pulih, Aviani memastikan, pemantauan tetap dilakukan. Kini, santriwati tersebut sudah keluar dari pondok pesantren dan bekerja. Kendati masih memendam luka, santriwati tersebut dianggap sudah mulai bisa bersosialisasi dengan orang lain.
Menanggapi adanya dugaan korban lebih dari satu, Aviani menyebut, pihaknya sudah membuka posko aduan di kantor Dinsos P3AKB Pati. Para korban yang merasa memerlukan bantuan, baik pendampingan psikologi maupun tempat penampungan sementara juga akan difasilitasi.
“Kami juga menyediakan rumah aman atau shelter untuk penampungan sementara apabila mereka merasa terancam. Kemudian, kami juga bisa membantu mencarikan pengacara dari lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan kami jika korban hendak menempuh upaya-upaya hukum,” kata Aviani.





