SATUAN Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup sementara disebut tetap mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah sebesar Rp 6 juta per hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat meresmikan SPPG milik Universitas Hasanuddin di Makasar (28/04/2026).
“Untuk yang (ditutup) sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan,” kata Dadan Hindayana kepada wartawan.
Menurut catatan Dadan, ada sekitar 1.720 SPPG yang ditutup sementara karena tidak memenuhi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya menyampaikan bahwa SPPG yang sudah terverifikasi mencapai 27.066.
Dengan demikian, uang rakyat yang dipakai hanya untuk membayar insentif SPPG mencapai Rp 162,4 miliar per hari (Rp 6 juta dikalikan 27.066 SPPG). Dalam sebulan, APBN menghabiskan Rp 3,9 triliun (Rp 162,4 miliar dikalikan 24 hari sekolah) untuk semua SPPG.
Rp 6 juta per hari berpotensi diakui sebagai keuntungan bersih SPPG yang tentunya menjadi keuntungan yayasan pengelola. Jika satu yayasan memiliki lebih dari satu SPPG, maka insentif yang diterima lebih besar lagi.
Fakta ini semakin menimbulkan kekhawatiran sebagaimana pernah disinyalir dalam kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai potensi praktik rente dalam program berbasis kemitraan dan bantuan pemerintah.
Baca juga: Audit Menyeluruh Sebelum Koreksi Program MBG
Skema insentif sebesar Rp 6 juta per hari berpotensi dimaknai sebagai keuntungan tetap, terlepas dari kinerja layanan. Pasalnya, dalam beleid juknis Kepala BGN, tidak mensyaratkan minimum porsi MBG yang harus disediakan.
Dalam beleid Keputusan Kepala BGN nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 disebutkan, “Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp 6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu. Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat. Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.”
Risiko InefisiensiPernyataan Kepala BGN bahwa SPPG yang ditutup sementara atau tidak beroperasi sama sekali tetap mendapatkannya insentif Rp 6 juta per hari sebenarnya tidak sejalan dengan beleid Keputusan Kepala BGN yang dikeluarkannya sendiri.
Dalam Keputusan Kepala BGN nomor 401.1 tahun 2025 disebutkan bahwa Insentif Faslititas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp 6.000.000 per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak tergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
Sehingga SPPG yang tidak memenuhi IPAL dan SLHS hingga harus ditutup sementara, semestinya termasuk kategori SPPG yang tidak memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis sebagai syarat diberikannya Rp 6.000.000 per hari.
SPPG itu seharusnya tidak berhak mendapat insentif Rp 6 juta per hari mengacu pada beleid juknis Keputusan Kepala BGN.
Dengan demikian, diharapkan Inspektorat di BGN, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan, kiranya dapat memperhatikan hal itu.





