May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendesak Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig.

Huda menilai langkah ini krusial untuk memberikan kejelasan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi ekonomi.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Memadati Monas, May Day 2026 Penuh Hiburan

"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Huda menyoroti bahwa perhatian elemen buruh saat ini masih cenderung lemah terhadap pekerja Gig karena hanya terfokus pada pengemudi ojek online (ojol).

BACA JUGA: May Day di Monas, Dirlantas Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Parkir Liar

Padahal, model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan.

"Saat ini pekerja GIG merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” ujar Huda.

BACA JUGA: Syaiful Huda Tegaskan Arah PKB: Politik Nilai, Bukan Transaksional

Huda menjelaskan beberapa poin penting mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan.

Pertama hingga saat ini, belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Gig.

"Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcingyang memiliki karakter berbeda, sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” ujarnya.

Ketua DPP PKB ini mengungkapkan RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat beberapa hal pokok seperti kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Di antaranya batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi tersebut.

"Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja (platform),” ujarnya.

Sejalan dengan tuntutan buruh dalam May Day 2026 mengenai tarif ojol, Huda mendukung adanya kehadiran negara untuk mengendalikan kebijakan potongan tarif. Kendati demikian perlindungan ini harus diwujudkan dalam kejelasan regulasi sehingga ada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

"Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Jangan sampai para pekerja di sektor masa depan ini terus-menerus minim perlindungan hanya karena aturan hukum kita tertinggal dari perkembangan zaman," pungkas Huda.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Mei 2026, Ada 3 Long Weekend
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Dunia Panas! AS, Rusia, Israel Ikut Bermain—Iran Terjebak di Sudut Tanpa Jalan Keluar
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Cerita Wiljan Pluim Akui Gajinya Tiggi di PSM Makassar Dibanding Klub Kasta Tertinggi Eredivise Belanda
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolres Batu Tekankan Peran Masyarakat Jaga Kondusivitas
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Pelatih PSIM sebut timnya masih miliki masalah finishing
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.