jpnn.com - Penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gagal memeriksa Anggota DPD RI Rafiq Al Amri (RAA) sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik untuk pemanggilan ketiga kalinya, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bergulir setelah Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng Prof. KH Zainal Abidin Ibrahim melaporkan Rafiq Al Amri kepada polisi atas unggahan di Facebook pada 13 Mei dan 24 Mei 2024 yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.
BACA JUGA: Dituding Lakukan Penganiayaan, Erin Tempuh Jalur Polisi
Anggota DPD RI Rafiq Al Amri. Foto: DPD RI
Sebelumnya, penyidik Polda Sulteng sudah dua gagal memeriksa Rafiq sebagai saksi, yakni pada 7 April dan 22 April 2026.
BACA JUGA: Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek di Polres Morut, Abidin Bakal Melapor ke Polda Sulteng
Sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rafiq untuk ketiga kalinya pada Kamis kemarin, tetapi gagal lagi.
"Untuk pemeriksaan hari ini (kemarin, red) tidak jadi dilaksanakan karena ketidakhadiran saksi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono, saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis malam.
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Merusak Megalit Warisan Prasejarah, Polda Sulteng Diminta Bertindak
Menurut Kombes Djoko, pemeriksaan batal lantaran ada surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI kepada Kapolda Sulteng.
"Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng dari sekretariat jenderal DPD RI, dan telah diterima penyidik, menerangkan bahwa saudara RAA sedang melaksanakan tugas konstitusional sebagai Anggota DPD RI dalam rangka kegiatan reses sejak 24 April s.d. 21 Mei 2026," tutur Kombes Djoko.
Selain itu, katanya, dalam surat Setjen DPD RI itu juga disampaikan adanya catatan terkait administrasi dan dasar hukum pemanggilan anggota DPD RI.
"Sehingga terdapat permintaan penyesuaian administrasi," ujar Kombes Djoko.
Namun, perwira menengah Polda Sulteng itu belum menjelaskan kapan pemanggilan ulang terhadap Rafiq kembali dijadwalkan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Budi Desak Jamwas dan Kejagung Periksa JPU yang Tak Patuh Putusan Sela PN Jakut
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




