Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem perdagangan elektronik. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem toko online yang lebih memprioritaskan serta menguntungkan produk-produk lokal.
Proses revisi saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, hingga pelaku industri e-commerce. "Ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali," ujar Budi Santoso di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pemerintah memastikan bahwa regulasi baru ini tidak akan tumpang tindih dengan aturan di kementerian lain, melainkan akan saling melengkapi dalam membenahi ekosistem digital. Di samping itu, revisi ini telah memasuki tahap uji coba publik dan segera menuju proses harmonisasi hukum.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penekanan pada aspek transparansi biaya administrasi bagi para pedagang (merchant). Kementerian Perdagangan tidak akan mengatur besaran nominal biaya admin, namun mewajibkan platform untuk menyediakan mekanisme transparansi yang jelas.
Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce
"Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant," jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan. Platform nantinya diwajibkan mendapatkan persetujuan pedagang terkait setiap perubahan biaya admin maupun program promosi.
Pengaturan khusus ini merespons keluhan para pedagang yang sering kali merasa tidak mengetahui adanya perubahan biaya secara mendadak. Terlebih lagi, iklim usaha yang lebih kondusif diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah persaingan pasar global.





