JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Salah satu poin utama yang disuarakan adalah dorongan reformasi fiskal yang dinilai lebih berpihak kepada kaum pekerja.
Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, mengatakan, tuntutan pertama yaitu penyelesaian kasus pesangon, terutama bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di PT Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujar Arnod dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai Tak Terjunkan Massa di May Day 2026
KSPSI menilai negara harus hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Tuntutan kedua, KSPSI mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan dunia kerja modern.
Tuntutan ketiga, KSPSI mendorong penerbitan aturan terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod.
Baca juga: Prabowo soal UU Ketenagakerjaan: Kalau Bisa Tahun Ini Selesai
Tuntutan keempat, KSPSI juga meminta percepatan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar implementasinya efektif di lapangan.
Tuntutan kelima, KSPSI menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Arnod, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Sebut UU PPRT Perjuangan 22 Tahun, Belum Pernah Ada Sejak NKRI Berdiri
Tuntutan keenam, dalam aspek fiskal, KSPSI mendorong adanya kebijakan pajak yang lebih adil, termasuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, serta jaminan pensiun.
Tuntutan ketujuh, KSPSI juga mendesak pemerintah meratifikasi konvensi internasional untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk konvensi terkait sektor perikanan dan pencegahan kekerasan di tempat kerja.





