Majelis Hakim Desak Andrie Yunus Wajib Hadir di Persidangan: Ketua Punya Kewenangan Jemput Paksa

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis hakim secara terang-terangan meluapkan kekecewaannya terkait bolongnya berkas perkara dalam kasus dugaan penyiraman air keras yang menyeret empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

​Pemicunya adalah absennya keterangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam dokumen pemeriksaan. Hakim menilai, kesaksian Andrie merupakan kepingan krusial untuk mengungkap tabir kekerasan yang melibatkan prajurit intelijen tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, bahkan melayangkan peringatan keras kepada pihak Oditur Militer II-07 Jakarta. Ia mempertanyakan kinerja oditur yang dinilai tidak maksimal dalam menghadirkan saksi kunci.

BACA JUGA:Dharma Jaya Siapkan 900 Sapi Kurban Idul Adha 2026 di Jakarta, Pastikan Standar ASUH dan Distribusi Higienis

Dengan nada tegas, Fredy mengatakan ketua majelis hakim akan menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa Andrie Yunus.

​"Saya minta untuk diupayakan (kehadiran Andrie Yunus). Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam hal ini ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," tegas Fredy, Rabu 29 April 2026.

Tak hanya itu, ada konsekuensi hukum yang jauh lebih serius bagi siapa pun yang menolak kewajiban hadir dalam proses persidangan, sebab itu termasuk dari cara penolakan memberikan keterangan kasus.

​"Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Dengan menolak kewajiban itu, dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," tutur Fredy.

BACA JUGA:Diego Simeone Kritik Penalti Arsenal, Arteta Murka VAR di Semifinal Liga Champions

Hal serupanya juga disampaikan Eks Oditur Militer Mayor TNI Chnk (Purn) Warwan Iswandi. Intinya, kata dia, Andrie Yunus harus tetap dihadirkan.

Warman mengakui bahwa jalannya persidangan di bawah Pengadilan Militer sudah berjalan sangat baik.

Menurutnya, saksi korban dalam hal ini Andrie Yunus wajib dihadirkan.

Bukan sekadar dihadirkan, keterangan saksi korban akan membantu majelis hakim mengetahui perkara ini secara utuh.

BACA JUGA:Manchester United Temukan 'Wayne Rooney Baru' di Bournemouth, Siap Saingi Man City

"Saya meliat sudah cukup bagus. 'Kan ini saksi korban, saksi korban memang harus hadir untuk lebih tahu kejadian perkara penyebabnya," kata dia kepada awak media pada Rabu, 29 April 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPT: PP Tunas Tangkal Radikalisme yang Incar Anak Lewat Gim
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
May Day di Jakarta, 5 Ribu Buruh Demo di DPR, Perwakilan Diterima Pimpinan Dewan
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenkeu: Pendapatan Negara Tumbuh 10,5 Persen di Tengah Tantangan Ekonomi Global
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Fakta Baru Sopir Taksi Green SM: Baru Dua Hari Kerja Saat Kecelakaan
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
GoTo Siap Patuhi Arahan Prabowo soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.