JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam proses jual beli mobil bekas, salah satu hal paling krusial yang tidak boleh diabaikan adalah keaslian dokumen kendaraan, terutama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Dokumen ini bukan hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga menjadi jaminan legal bahwa mobil yang diperjualbelikan tidak memiliki masalah hukum, seperti hasil curian, kendaraan bermasalah, atau masih dalam status kredit.
Risiko peredaran BPKB palsu atau duplikat juga semakin meningkat di tengah tingginya minat masyarakat terhadap mobil bekas. Dokumen palsu sering kali dibuat sangat mirip dengan aslinya sehingga sulit dibedakan jika tidak diperiksa secara teliti.
Kondisi inilah yang membuat calon pembeli wajib memiliki pengetahuan dasar untuk mengenali ciri-ciri keaslian BPKB sebelum melakukan transaksi. Oleh karena itu, memahami cara membedakan BPKB mobil asli dan palsu menjadi langkah penting agar tidak terjebak dalam kerugian finansial maupun masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tidak Memerlukan Dokumen BPKB
Mengutip akun Instagram resmi @divisihumaspolri pada Jumat (1/5/2026), terdapat sejumlah perbedaan yang bisa diperhatikan antara BPKB asli dan palsu.
Ciri-ciri BPKB Mobil Asli
BPKB asli memiliki sejumlah karakteristik fisik yang cukup detail dan sulit dipalsukan. Pertama, dari segi tampilan luar, bahan cover BPKB asli umumnya memiliki warna yang lebih gelap dan terlihat solid.
Tidak tampak buram atau kusam seperti dokumen tiruan. Pada halaman pertama, terdapat hologram khusus yang berwarna abu-abu.
Hologram ini tidak akan berubah warna ketika diterawang, menandakan bahwa elemen pengaman tersebut dibuat dengan teknologi khusus. Selain itu, data identitas pemilik BPKB juga tercetak dengan rapi tanpa indikasi bekas penghapusan atau cetakan ulang yang mencurigakan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Ciri-Ciri BPKB Mobil Asli dan Palsu
- Bpkb Mobil
- Bpkb
- Bpkb Mobil palsu
- Bpkb Mobil asli





