Pengadilan Selandia Baru Tolak Banding Pelaku Penembakan Masjid Christchurch

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Christchurch: Pengadilan banding Selandia Baru pada Kamis, 30 April 2026 menolak permohonan banding yang diajukan Brenton Tarrant.

Tarrant adalah pelaku serangan terhadap dua masjid di Christchurch pada 2019 yang menewaskan 51 orang.

Pengadilan menyatakan bahwa banding tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Fakta terkait tindakan Tarrant tidak terbantahkan. Ia tidak menunjukkan adanya pembelaan yang dapat diperdebatkan,” demikian pernyataan pengadilan, dikutip dari Anadolu Agency, Kamis, 30 April 2026.

Tarrant, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, sebelumnya berupaya mencabut pengakuan bersalahnya. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil karena tekanan dan kondisi penahanan yang memengaruhi pikirannya.

Pada Maret 2020, Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, serta satu dakwaan terorisme di pengadilan tinggi Selandia Baru.

Serangan terjadi pada 15 Maret 2019 di Al Noor Mosque dan Linwood Islamic Centre, yang juga menyebabkan puluhan korban luka. Peristiwa tersebut menjadi salah satu tragedi teror paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru.

Putusan pengadilan disambut lega oleh keluarga korban. Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pada 2020 merupakan yang pertama dalam sejarah hukum negara tersebut.

(Keysa Qanita)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp 116 T
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Hiu Paus di Indonesia Migrasi ke Samudera Pasifik, Temuan Penting untuk Konservasi
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Penyaluran Beras SPHP Dioptimalkan, Gula Pasir Menanti Distabilkan
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Ini Ruas Jalan Terdampak yang Perlu Dihindari
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Uni Eropa Desak ASEAN Hindari Minyak Rusia, Kemenlu: Kita Kerja Sama dengan Semua Pihak
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.