Tiga Peraturan Baru Prabowo Diuji di Tengah Gelombang PHK

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Prabowo Subianto kembali menjanjikan bakal menyejahterakan rakyat dengan mengumumkan tiga kebijakan baru di momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Sementara pasar kerja di Indonesia tengah dihadapkan pada tekanan persoalan struktural ketenagakerjaan, mulai dari meluasnya risiko pemutusan hubungan kerja, dominasi sektor informal, hingga stagnasi kualitas tenaga kerja.

Dalam kesempatan pidato pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo mengumumkan tiga peraturan baru.

Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh (Satgas PHK). Gagasan pembentukan Satgas PHK adalah janjinya saat menghadiri May Day 2025. 

Baca JugaMenakar Makna di Balik Kehadiran Prabowo dalam Dua Perayaan May Day

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga janji Presiden saat May Day 2025. 

Konvensi ILO 188 adalah instrumen hukum internasional yang menjadi pondasi utama dalam melindungi awak kapal perikanan di seluruh dunia. Konvensi ini memastikan bahwa setiap pekerja perikanan, baik yang bekerja di kapal domestik maupun luar negeri mendapatkan hak atas kondisi kerja yang aman, perlindungan medis, serta kontrak kerja yang adil.

Sejalan dengan keluarnya Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188, Presiden Prabowo menyebut akan mempercepat pembangunan kampung nelayan. Pada 2026, Pemerintah Indonesia akan meresmikan 1.386 kampung nelayan, lalu tahun-tahun berikutnya sebanyak 1.500 kampung. Tujuannya supaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keluarganya. 

Ketiga, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Substansi utama dalam Perpres ini yaitu pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kesehatan, serta skema pembagian pendapatan yang lebih adil yakni sekitar 92 persen untuk pengemudi.

“Pengemudi ojek daring atau ojol kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” kata Presiden. 

Di luar pengumuman tiga peraturan itu, Presiden menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar dapat disahkan pada 2026, dengan penekanan bahwa substansinya harus berpihak kepada pekerja. Ia juga merespons aspirasi buruh terkait kebutuhan fasilitas daycare dan perumahan terjangkau. Pemerintah bakal menargetkan pembangunan minimal satu juta rumah mulai tahun ini dalam bentuk klaster terintegrasi dengan kawasan industri dan sarana transportasi umum.

Baca JugaMenggodok Aturan dan Inisiatif demi Perkuat Kesejahteraan Ojol

Persoalan struktural

Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin, saat dihubungi terpisah, berpendapat, Indonesia saat ini sebenarnya sedang menghadapi persoalan struktural ketenagakerjaan yang serius. Persoalan pertama adalah stagnansi penciptaan lapangan kerja formal yang bahkan cenderung turun sehingga berpotensi menjadi bom waktu jika tidak dimitigasi secara serius. 

Sektor formal selama ini menjadi prasyarat situasi kerja layak. Dengan pendapatan yang sesuai dengan ketentuan upah minimum, maka semakin banyak lapangan kerja sektor formal akan mendorong tumbuhnya daya beli yang berujung pada pertumbuhan.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam lima tahun ke belakang, proporsi pekerja di sektor informal berada di angka 57–60 persen. Pada Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2025, 59,40 persen atau sekitar 86,55 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. 

Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia menyebut serapan tenaga kerja di Indonesia memang terjadi peningkatan sebesar 1,3 persen dalam periode antara Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Sayangnya, seluruh tambahan lapangan kerja tersebut berasal dari sektor-sektor dengan tingkat upah yang lebih rendah

“Persoalan struktural ketenagakerjaan kedua ialah stagnansi dunia pendidikan dan vokasi kerja yang tidak sebanding dengan kecepatan dinamika dunia kerja baru yang mulai dipengaruhi oleh adopsi digitalisasi, teknologi, otomasi, dan kecerdasan buatan. Tanpa peta jalan kecakapan kerja dan vokasi yang serius, ini akan jadi tumpukan masalah juga,” ucap Irham. 

Adapun persoalan struktural ketenagakerjaan ketiga kata Irham yaitu, masih tergantungnya ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam dan industri ekstraktif yang tidak berkelanjutan. Sumber yang tidak bisa diperbaharui ini meninggalkan lobang persoalan besar di masa mendatang. 

Baca JugaJumlah Pekerja Informal Meledak

Adanya persoalan struktural yang mendera pasar tenaga kerja Indonesia juga disampaikan oleh serikat pekerja/buruh lainnya. Ketua Umum Serikat Pengemudi Online Indonesia Mahmud Fly, yang ditemui di sekitar kawasan Monas, Jakarta, mengatakan, semakin banyak pengemudi ojek daring berusia tua. Sebagian dari mereka adalah korban PHK yang kesusahan masuk kembali bekerja sebagai karyawan. Menjadi pengemudi ojol adalah cara paling cepat tetap bekerja. 

Sayangnya, pekerjaan sebagai pengemudi ojol tidak terlalu menjanjikan kesejahteraan. Sejak 2022 pendapatan yang diterima cenderung stagnan. 

“Kami sebenarnya mengharapkan dibuatkan undang-undang. Kalau perpres, kami khawatir tidak kuat. Kami sebenarnya meminta ada jaminan pendapatan dan jaminan hak mengakses jaminan sosial kesehatan/ketenagakerjaan,” tutur dia. 

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, dalam keterangan tertulis, mengatakan, tuntutan May Day 2026 sebenarnya bukan hanya tentang kenaikan upah, tetapi juga perihal negara yang selalu absen membuka lapangan kerja dan menjamin kerja layak. Padahal, sesuai satudata.kemnaker.go.id, jumlah pekerja ter-PHK yang dihitung dari klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mencapai 64.885 orang pada 2023, 77.965 orang pada 2024, 88.519 orang pada 2025, dan 8.389 orang pada Januari — Maret 2026. 

Dalam lima tahun terakhir sejak 2020 hingga 2025, jumlah pengangguran memang cenderung menurun, tetapi secara angka masih berkisar 7 jutaan orang menganggur. Kemudian, jumlah setengah menganggur juga masih besar, yaitu sekitar 49 juta per Februari 2025. Belasan ribu penganggur usia muda, kata Wahyu malah terjebak dalam pekerjaan menipu dan dipaksa melakukan tindakan kriminal di luar negeri. 

Sejumlah kelompok serikat pekerja/buruh yang memperingati May Day 2026 di depan DPR RI dan lokasi lain juga menyerukan persoalan struktural ketenagakerjaan yang tengah dihadapi. 

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno ikut menegaskan kalau kondisi perburuhan secara riil memang masih sangat memprihatinkan. Jaminan kepastian kerja/status hubungan kerja buruh justru masuk dalam skema labour market flexibility.

Baca JugaApindo: Tidak Cukup Banyak Lapangan Pekerjaan Baru Tercipta

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini dinilai berada dalam posisi “lampu kuning”. Sebab, masih ada ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan kapasitas penyerapan tenaga kerja. 

Setiap tahun, sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru diperkirakan masuk ke pasar kerja sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap sekitar 200.000–400.000 orang tenaga kerja per 1 persen pertumbuhan. Dengan asumsi pertumbuhan 5 persen sekalipun, tenaga kerja yang terserap maksimal sekitar 2 juta orang sehingga masih ada sekitar 1,5 juta yang berpotensi tidak terserap dan akhirnya masuk ke sektor informal.

Di sisi lain, sebagian besar tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan menengah ke bawah dan minim akses pelatihan. Sementara anggaran pelatihan dari negara sangat terbatas dibandingkan kebutuhan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Lanskap pengusaha di Indonesia menunjukkan, sekitar sebagian besar pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin Indonesia sebenarnya bukan berskala besar dan sangat besar.

Apindo juga melihat tren struktural seperti menurunnya peran industri manufaktur yang banyak menyerap tenaga kerja, kini bergeser ke investasi ke sektor padat modal. Dampaknya, setiap investasi kini menciptakan lebih sedikit lapangan kerja dibandingkan 10 tahun yang lalu.

“Tantangan kita hari ini bukan hanya sekedar menciptakan pekerjaan, tapi menciptakan kerja layak dalam jumlah yang cukup. Karena itu, kuncinya ada pada mendorong investasi, meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas SDM, menekan informalitas, dan juga memastikan kebijakan yang konsisten dan mendukung pada upaya penciptaan lapangan kerja,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani.

Baca JugaSerapan Tenaga Kerja Rendah, Vokasi Perlu Lebih Terarah

Tidak menyeimbangkan

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara, saat dihubungi terpisah, berpendapat, dalam menghadapi persoalan struktural ketenagakerjaan, kebijakan yang mesti diambil pemerintah bukan semata-mata menyeimbangkan insentif bagi buruh dan pengusaha. Pemerintah harus memastikan output dan outcome kebijakan yang jelas. 

Dalam konteks masalah meluasnya risiko PHK, misalnya. Paket kebijakan yang bisa diambil pemerintah perlu komprehensif dan menciptakan situasi win-win bagi buruh dan pengusaha. Sebagai contoh, penangguhan PPh 21 ke seluruh sektor industri, bukan seperti sekarang yang hanya dibatasi beberapa sektor industri. 

Lalu, diskon tarif listrik hingga 40 persen untuk menekan risiko kenaikan harga energi dunia. Keringanan tarif air juga perlu dikeluarkan. 

Selanjutnya, dia menyarankan pemerintah bisa mengalihkan insentif fiskal yang kurang pas, seperti dari industri hilirisasi nikel ke sektor tekstil dan produk tekstil. 

“Insentif kepada pengusaha tidak harus tunai, tetapi lebih menggeser alokasi saja,” kata Bhima. 

Tekanan eksternal masih berlangsung sehingga pelaku usaha bakal terdampak. BBM subsidi tidak dinaikkan, tetapi non-subsidi akan naik dan kenaikannya menyebabkan biaya produksi naik. Jika biaya produksi industri naik, pengusaha berpotensi melakukan PHK. 

Saran lainnya, lanjut Bhima adalah kebijakan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar 20 persen dari total upah minimum selama enam bulan. Kebijakan ini bisa menjaga daya beli sekaligus membantu keberlangsungan usaha. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perda RPIP 2026–2046 Disahkan, Jakarta Diarahkan Jadi Pusat Industri Berbasis Teknologi dan Jasa Modern
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Benny Rhamdani: Bimteknas DPRD Hanura Memperkuat Kapasitas & Konsolidasi Partai
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Hari Buruh di Kawasan Monas, 24.980 Personel Gabungan Dikerahkan
• 10 jam laludisway.id
thumb
Jalur Puncak Padat saat Libur Hari Buruh, Sistem Satu Arah Diberlakukan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Terungkap! 5 Alasan Genting Gen Z Lebih Suka Kerja Remote
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.