Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional tidak hanya diikuti pekerja dari Jakarta dan sekitarnya saja. Melain pekerja seluruh Indonesia, termasuk dari Jawa Timur.
Mochammad Dofir dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi & Kesehatan Surabaya mengatakan dirinya hadir di Jakarta untuk mendengarkan pidato dari Prabowo Subianto Presiden. Khususnya janji-janji Presiden terkait kesejahteraan buruh.
Tapi Dofir menyayangkan, dirinya yang tidak bisa memasuki area panggung utama harus gigit jari. Lantaran tidak bisa jelas mendengar pernyataan dari Prabowo.
“Jadi untuk radius kurang lebih 100 m dari dari titik Pak Prabowo tadi ceramah tidak terdengar sama sekali. Itu yang yang kami rasakan di lapangan. Banyak rekan-rekan kami sangat menyayangkan itu kayak sekelas sound-nya sekelas RT katanya. Bukan dari sekelas nasional kayak gitu,” kata Dofir kepada suarasurabaya.net di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dofir datang dari Surabaya bersama rombongan, berangkat jam 3 sore pada Kamis (30/4/2026). Total ada 12 bus yang berangkat ke Jakarta, dan sampai pukul 06.00 WIB.
Katanya mereka datang untuk menyuarakan masalah kesejahteraan di momen hari buruh. Lantaran Dofir merasa, hanya di momen-momen khususlah, pemerintah mau mendengarkan aspirasi buruh, yang kian hari terhimpit kondisi ekonomi.
“Momentum sebagai untuk pengingat saja, sebagai pemerintah, sebagai balancing bahwa pekerja ini butuh perhatian untuk kesejahteraannya, untuk kemakmuran keluarganya,” katanya.
Buruh asal Surabaya itu menyebut, hingga saat ini masih saja ada banyak masalah yang terjadi pada buruh. Misalnya soal sistem outsourcing dan pengupahan.
“Pembebasan dari outsourcing ya, yang outsourcing, terus untuk kesejahteraan kita, setelah keluar undang-undang yang baru itu. Persangon lebih kecil, kita yang bekerja sudah melebihi kapasitas usia lebih dari 30 tahun pun. Kita cuman mendapatkan tidak lebih dari di bawah 25 bulan. Nah, itu yang mau diperjuangkan sama rekan-rekan juga,” katanya.
Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, pemerintah mengklaim telah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli.
Sedangkan dalam dalam UU Cipta Kerja, maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali upah, yang terdiri dari 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sedangkan di aturan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, besaran pesangon yang didapatkan sebesar 9 bulan upah. Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Dofir berharap ke depan, pemerintah mau mendengarkan keluhan-keluhan buruh, khususnya soal kesejahteraan yang masih memiliki banyak PR.
Sementara itu Icha Devega asal Jakarta mengatakan, masalah buruh yang dirasakannya adalah jam kerja yang overtime.
“Kita kerja suka tidak dihitung jam kerjanya, overtime bisa beberapa jam. Itu bisa setiap hari terjadi, dan tidak dihitung lembur. Itu sih paling,” katanya.
Menurut Icha perlu ada ketegasan dari sisi pemerintah, khususnya dari sisi pengawasan.
“Mestinya bisa ditertibkan sih, kan hidup pekerja bukan cuma buat kerja saja. Pekerja juga butuh istirahat. Kalau lebih jam kerja juga harusnya ada hitungan lembur gitu,” pungkasnya.(lea/ipg)




