Eks pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dipindahkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/4). Keputusan itu diambil lima tahun setelah kekuasaan Suu Kyi dikudeta militer.
Keterangan mengenai pemindahan status perempuan berusia 80 tahun itu diungkap oleh tim kuasa hukumnya, serta dilaporkan oleh kantor berita Myanmar.
“Sisa hukuman Daw Aung San Suu Kyi telah diringankan dan dijalani di kediaman yang telah ditentukan,” demikian laporan kantor berita Myanmar seperti dikutip dari Reuters.
Pada saat bersamaan, media setempat juga merilis foto Suu Kyi yang sedang duduk di bangku kayu dan diapit dua aparat keamanan.
Adapun Suu Kyi ditahan sejak dirinya dikudeta atas berbagai dakwaan. Otoritas Myanmar juga merahasiakan lokasi tempat Suu Kyi dipenjara.
Kabar alih status Suu Kyi pun disambut baik oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric.
“Saya dapat memberi tahu Anda bahwa kami menghargai pengurangan hukuman Aung San Suu Kyi menjadi apa yang disebut tahanan rumah di kediaman yang ditentukan. Ini adalah langkah berarti menuju kondisi yang kondusif untuk proses politik yang kredibel,” kata dia.





