BANDUNG, KOMPAS- Sebanyak 227 pelintasan sebidang di sebagian wilayah Jawa Barat atau yang masuk dalam wilayah Daerah Operasi 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia belum memiliki palang pintu hingga tahun ini. Kondisi ini dikhawatirkan rawan terjadi kecelakaan karena warga tidak disiplin melewati rel ketika kereta melintas.
Secara keseluruhan, terdapat 342 pelintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (KAI). Adapun panjang lintasan kereta di Daop 2 mencapai 411 kilometer. Terdapat 11 stasiun Daop 2, meliputi Stasiun Bandung, Kiaracondong, Leles, Cimahi, Garut, Cibatu, Cipendeuy, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Purwakarta.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo, Jumat (1/5/2026), memaparkan, hanya 115 dari 342 pelintasan sebidang di Daop 2 yang memiliki palang pintu yang terjaga secara resmi. Adapun 227 pelintasan sebidang lainnya tidak dijaga dan tidak berpalang.
"Pelintasan yang memiliki palang pintu secara resmi telah dilengkapi palang pintu dengan rambu-rambu, pos penjagaan, serta dioperasikan petugas penjaga pelintasan yang bersertifikat, " ujar Kuswardojo.
Ia mengatakan, banyak terjadi kasus kereta tertemper atau bertabrakan dengan pejalan kaki serta pengendara mobil dan motor. Mayoritas pelanggar tertabrak ketika menerobos rel dari pelintasan sebidang.
Berdasarkan data Daop 2 Bandung sepanjang tahun 2025, tercatat kereta tertemper orang sebanyak 51 kejadian, kendaraan roda dua 11 kejadian dan roda empat 4 kejadian.
Sementara para periode triwulan 1 tahun 2026, tercatat kereta tertemper orang sebanyak 14 kejadian, kendaraan roda dua 1 kejadian dan roda empat 2 kejadian.
"Sebagian besar insiden tersebut disebabkan kurangnya disiplin masyarakat. Ada warga yang menerobos pelintasan maupun melakukan aktivitas di jalur rel yang bukan peruntukannya, " tuturnya.
Kuswardojo mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak serta menengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang sedang melaju ketika melintas di rel.
"Jangan menerobos palang pintu. Saat terdengar bunyi sirine dan palang pintu perlintasan sudah menutup, semua pengendara wajib berhenti untuk mendahulukan perjalanan kereta api,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan bupati dan wali kota untuk segera membangun palang pintu pelintasan kereta api dan menugaskan petugas jaga di perlintasan yang belum memiliki infrastruktur tersebut. Instruksi itu telah dituangkan dalam surat yang dikirim kepada bupati wali kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, langkah tersebut merupakan respons terhadap kecelakaan yang melibatkan kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) lalu.
"Kami pun membuka opsi bantuan keuangan (bankeu) untuk pembangunan palang pintu kereta api pada ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota," kata Dhani.
Ia menambahkan, saat ini usulan pembangunan palang pintu datang dari Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kota Banjar, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Selain membangun palang pintu, lanjut Dhani, upaya menjaga keselamatan lalu lintas pada pelintasan kereta api di Jawa Barat juga ditempuh dengan pembangunan flyover atau jalan layang.
Pemprov Jawa Barat berencana membangun jalan layang di 16 titik, yaitu di Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Cirebon. Selain itu, Kabupaten dan Kota Bogor, Indramayu serta Subang.
"Penentuan titik tersebut berdasarkan kajian Dishub Jabar dan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota, " ujar Dhani.





