Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengkritisi rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip kebebasan sipil.
Dinilai Cacat Logika dan Picu Konflik KepentinganMarinus menyatakan bahwa aktivis HAM memiliki fungsi utama mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah, sehingga tidak tepat jika pemerintah justru menentukan siapa yang layak menjadi aktivis.
Ia mengatakan, "Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya."
Menurutnya, aktivis HAM lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan melalui proses seleksi negara.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemerintah berada pada posisi yang diawasi sekaligus ingin menentukan pihak pengawas.
Potensi Pembatasan Kebebasan dan Pelanggaran HAMMarinus menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara dan memperingatkan risiko pembatasan hak warga jika seleksi diberlakukan.
Ia mengungkapkan, "Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut."
Ia juga menyoroti potensi pembungkaman kritik terhadap pemerintah apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, kebijakan itu dapat melanggar ketentuan dalam Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 yang mewajibkan negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Ia menegaskan, "Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan."
Informasi tambahan, Kementerian HAM sebelumnya mewacanakan pembentukan tim asesor untuk mengkaji status aktivis dalam rangka perlindungan dan penataan kebijakan terkait HAM.




