Dibalik Perpanjangan Waktu, Upaya Industri Asuransi Tingkatkan Kualitas Pelaporan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Batas Waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi tahun buku 2025 resmi diundur hingga 30 Juni 2026, dari sebelumnya 30 April 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesuaian dilakukan seiring dengan penerapan standar akuntansi baru berbasis PSAK 117 Kontrak Asuransi, yang membutuhkan kesiapan sistem dan proses pelaporan yang lebih komprehensif.

Penyesuaian tersebut telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi agar industri memiliki waktu yang memadai untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. 

Selain perpanjangan batas waktu laporan keuangan, OJK juga menetapkan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan tersebut.

Penyesuaian tersebut mencakup penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK hingga laporan keuangan audited diterima, perubahan batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Baca Juga

  • Sinar Mas Asuransi Syariah Cetak Laba Rp33,53 Miliar Sepanjang 2025
  • Asuransi Tangkap Peluang Musim Haji 2026

Di sisi lain, OJK juga menyesuaikan implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

OJK menegaskan bahwa perpanjangan waktu tersebut bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan bagian dari langkah penguatan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. 

"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," ulas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam pernyataan tertulis Sabtu (25/4/2026).

Langkah yang Positif dan Realistis

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan OJK terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 dan pelaporan SLIK sebagai langkah yang positif, konstruktif, dan realistis.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri untuk memastikan proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Bisnis, Rabu (29/4/2026).

Budi menekankan penerapan PSAK 117 merupakan perubahan besar dalam standar akuntansi kontrak asuransi. Sebab demikian, tantangannya tidak sebatas pada aspek pelaporan saja, tetapi juga mencakup kesiapan data, sistem, proses aktuaria, koordinasi dengan auditor, dan penyesuaian metodologi perhitungan.

Oleh karena itu, lanjutnya, tambahan waktu hingga 30 Juni 2026 diharapkan dapat membantu perusahaan menyelesaikan laporan dengan kualitas yang lebih baik, tanpa mengurangi komitmen terhadap kepatuhan.

Menurutnya, beberapa perusahaan ada yang masih menghadapi kompleksitas dalam penyediaan data historis, integrasi sistem, validasi perhitungan, serta proses review bersama auditor.

“Karena itu, AAUI tetap mendorong perusahaan anggota untuk memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan tidak menunda penyelesaian laporan hingga mendekati batas akhir,” tegasnya.

Di lain sisi, perpanjangan waktu untuk pelaporan SLIK juga dianggap AAUI menjadi ruang penyesuaian yang penting bagi industri. Menurutnya, kesiapan perusahaan sangat bergantung pada kelengkapan data dari mitra, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pihak terkait lainnya. 

“Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan penyesuaian perjanjian kerja sama, proses internal, serta kesiapan sistem informasi, termasuk apabila diperlukan integrasi data secara host-to-host,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama tersebut.

Budi menegaskan pada dasarnya AAUI melihat bahwa kebijakan relaksasi ini bukan berarti mengurangi aspek transparansi, melainkan bagian dari proses transisi agar pelaporan ke depan menjadi lebih berkualitas dan dapat diandalkan. 

“Justru dengan waktu penyesuaian yang memadai, industri diharapkan dapat menghasilkan laporan yang lebih akurat, konsisten, dan kredibel,” tegasnya.

Baca Juga : AAUI Ungkap Tantangan Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar

Lebih jauh, Budi turut menekankan bahwa kepercayaan pasar tetap harus dijaga oleh industri asuransi. Sebab itu, AAUI akan terus mendorong perusahaan anggota untuk tetap menjalankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator.

“Sembari menyelesaikan berbagai tantangan teknis yang masih ada dalam implementasi PSAK 117 maupun SLIK,” ucapnya. 

Sependapat, PT Asuransi Ciputra Indonesia atau Ciputra Life menilai kebijakan OJK tersebut mencerminkan pemahaman regulator atas kompleksitas implementasi PSAK 117 (IFRS 17), yang  merupakan perubahan fundamental tidak hanya bagi industri asuransi di Indonesia, tetapi juga secara global. 

Menurut Direktur Ciputra Life Henry Then mengatakan di beberapa negara yang lebih dahulu menerapkan IFRS 17 pada  2023, regulator juga memberikan ruang waktu tambahan pada fase awal implementasi untuk memastikan kualitas pelaporan tetap terjaga.

“Oleh karena itu, waktu tambahan yang diberikan menjadi penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga dan kami bersama auditor terus berupaya menyelesaikan proses audit ini secara tepat waktu,” tegasnya.

Kini, perusahaan tengah merampungkan proses audit untuk laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117. Angka keuangan berbasis PSAK 104 telah melalui proses review sebagai bagian dari tahapan audit, sehingga saat ini fokus utamanya adalah finalisasi konversi dan pelaporan berbasis PSAK 117.

Bagi perusahaan, proses ini bersifat krusial dan membutuhkan validasi menyeluruh, baik dari sisi data, model, maupun kontrol proses. Proses ini bersifat krusial dan membutuhkan validasi menyeluruh, baik dari sisi data, model, maupun kontrol proses.

“Selain itu, sebagai tahun pertama implementasi di Indonesia, proses ini juga melibatkan penyesuaian di seluruh ekosistem, termasuk auditor,” sebut Henry.

Lebih lanjut, Henry menilai perpanjangan waktu yang diberikan sampai 30 Juni 2026 cukup memadai untuk mendukung proses transisi ini. Kendati demikian, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada efektivitas pengelolaan tantangan, khususnya dalam aspek data, sistem, dan kapabilitas SDM.

Oleh karena itu, perusahaan memandang kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk  menjaga kualitas implementasi PSAK 117, sehingga pada akhirnya mendukung transparansi dan kepercayaan pasar.

“Kami optimistis kebijakan ini memberikan sinyal positif dari industri asuransi dan regulator terhadap  stabilitas, transparansi, dan kepercayaan pasar selama masa transisi dan juga ke depan,” tutup Henry.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026, Ini Jadwal dan Ketentuan Pakaian Adat
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Apel Jelang Hari Buruh, 24.980 Personel Gabungan Siaga di Monas dan DPR
• 13 jam laludetik.com
thumb
RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR Pertimbangkan Putusan MK hingga Kajian Parpol
• 39 menit laluokezone.com
thumb
May Day Suram di Jabar, 20.536 Buruh kena PHK
• 45 menit lalukompas.id
thumb
Dirut KAI Kembali Sampaikan Permohonan Maaf, Fokus Damping Korban dan Keluarga
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.