Madinah: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus memantau penanganan kasus sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh aparat keamanan Arab Sudi. KJRI menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre.
Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah menindaklanjuti kasus tujuh WNI yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Berdasarkan informasi terbaru, berkas perkara 3 WNI dikembalikan oleh kejaksaan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi kebutuhan barang bukti dalam proses penyidikan.
Baca Juga :
3 WNI Ditahan, KJRI Ingatkan Bahaya Haji Tanpa Izin ResmiAparat menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 100 ribu riyal saudi, sepuluh gelang haji, serta tiga puluh kartu nusuk yang diduga palsu.
Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif. Hingga kini, keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :
WNI Dilarang Berhaji Ilegal, Denda hingga Hukuman Penjara MenantiKJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi ketentuan haji, termasuk aturan la haj bila tasreh atau tiada haji tanpa izin resmi.




