Imigrasi Gagalkan 23 WNI Berangkat Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Tangerang: Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan berangkat haji secara nonprosedural atau ilegal digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 1 Mei 2026. Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

"Penggagalan itu dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari 23 orang itu, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan yang digagalkan menuju Jeddah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Jumat, 1 April 2026.

Baca Juga :

KJRI Jeddah Terus Pantau Proses Hukum WNI Penyalur Haji Ilegal
Galih menuturkan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki oleh mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. 

"Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural," kata Galih. 

Galih menjelaskan, menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, hingga akhirnya diputuskan untuk menggagalkan keberangkatan seluruh rombongan.

"Penundaan atau penggagalan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," jelas Galih. 

Ilustrasi haji. Foto- Dok. Kemenag

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, seluruh jajaran Imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," kata Hendarsam. 

Hendarsam mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.  Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural atau ilegal. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dasco Sebut UU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Akhir 2026: Kita Serahkan yang "Masak" Teman Buruh
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Ratifikasi Konvensi ILO Lindungi ABK Indonesia di Kapal-kapal Asing
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pertamina Trans Kontinental Goes to Campus, Dukung Kualitas Talenta Maritim Indonesia
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seskab ungkap isi taklimat Presiden saat Apel Dansat TNI di Unhan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kenapa 1 Mei Jadi Hari Buruh? Ini Sejarah May Day hingga Resmi Libur Nasional di Indonesia
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.