Komdigi Identifikasi Sebaran Fitnah di Media Sosial, Ingatkan Sanksi UU ITE

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menkomdigi Meutya Hafid merespons terkait beredarnya video di platform digital yang dinilai memuat narasi fitnah dan serangan personal. Ia menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks yang dapat memicu kegaduhan publik.

Meutya menyebut tim patroli siber telah mengidentifikasi unggahan yang mengandung ujaran kebencian dan upaya pembunuhan karakter. Narasi tersebut dianggap tidak memiliki dasar fakta dan mencederai martabat individu.

"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Meutya juga memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut.

"Komdigi menekankan bahwa distribusi informasi yang bersifat fitnah secara sadar merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Meutya mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi informasi dan menjaga ruang digital agar tetap sehat serta produktif.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong literasi digital guna memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum," tandas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Subsidi, Ternyata Vietnam Pakai Ikan Buat Jaga Harga BBM
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peringati May Day, KSPSI Tuntut Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan UU PPRT
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
KTT ASEAN 2026 Fokus Tangani Dampak Konflik Global terhadap Ketahanan Kawasan Asia Tenggara
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Curhatan Terbaru Megawati Hangestri Setelah Banyak Diragukan Kini Berhasil Angkat Trofi Proliga 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang: Bukti Nyata Penghormatan Pahlawan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.