SEMARANG, KOMPAS — Sekitar 1.000 orang buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah di Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat (1/5/2026). Dalam demonstrasi tersebut, para buruh menuntut upah layak, jaminan keselamatan kerja, hingga fasilitas tempat pengasuhan anak. Mereka juga menolak pemutusan hubungan kerja sepihak yang disertai dengan pelanggaran hak pekerja.
Massa dalam demonstrasi itu lebih dulu berkumpul di Kawasan Kota Lama Semarang. Setelah itu, mereka berkonvoi dari titik tersebut ke depan kantor Gubernur Jateng. Sesampainya di titik itu, perwakilan buruh dari sejumlah wilayah itu berorasi secara bergantian dan menggelar pertunjukan musik.
Demonstrasi bertajuk “May Day is not Holiday, Education not Priority” itu menyoroti sejumlah isu, yakni upah layak nasional, kompensasi upah seumur hidup, kebebasan berserikat, dan jaminan kepastian kerja. Massa juga menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, mendesak pemerintah merealisasikan janji penciptaan lapangan pekerjaan, dan meminta pemerintah segera mengesahkan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Dalam orasinya, para buruh dan mahasiswa menuntut untuk beraudiensi dengan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi. Permintaan itu kemudian dituruti. Perwakilan buruh dan mahasiswa diizinkan bertemu dengan Luthfi.
“Kami tadi menyampaikan mengenai beberapa persoalan yang dihadapi buruh, misalnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang disertai dengan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Perusahaan harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di perusahaan-perusahaan lain, supaya bisa memberi efek jera,” kata Mulyono, perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng.
KASBI juga meminta pemerintah serius mengatasi dampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir rob di kawasan industri Sayung, Kabupaten Demak. Di wilayah itu, para buruh harus menghadapi risiko kerusakan kendaraan akibat air rob yang menyebabkan kendaraan berkarat dan keropos.
Kemudian, di wilayah Kecamatan Guntur, Demak, para buruh terkendala oleh akses jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Masyarakat setempat secara swadaya telah melakukan perbaikan, namun hasilnya belum maksimal. Kondisi itu mengancam keselamatan buruh di jalan dan memaksa mereka mencari jalan memutar yang lebih jauh. Sehingga, biaya bahan bakar yang mereka keluarkan juga menjadi lebih banyak.
Mulyono juga menuntut Luthfi untuk menekan disparitas upah yang terjadi. Jika dibanding dengan wilayah lain di Jawa, Jateng dinilai Mulyono punya upah yang tergolong rendah.
Selama ini, upah rendah yang diterapkan di Jateng disebut untuk menarik lebih banyak relokasi industri. Namun, para buruh disebut Mulyono tidak sepenuhnya diuntungkan dengan adanya relokasi industrI ke Jateng.
“Karena upahnya di Jateng rendah, akhirnya perusahaan-perusahaan dari luar banyak yang hengkang ke Jateng atau hengkang dari wilayah satu ke wilayah lain di Jateng yang upahnya lebih rendah. Terus, perusahaan-perusahaan itu akhirnya banyak yang tutup, lalu pekerjanya terdampak PHK. Harusnya ini dipikirkan ulang oleh pemerintah karena dampaknya tidak hanya ke Jateng saja tapi juga ke tingkat nasional,” ucap Mulyono.
Dalam demonstrasi Jumat, para jurnalis yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyuarakan keresahaannya. Mereka mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan supaya lebih berpihak kepada buruh, termasuk jurnalis.
Selain itu, KKJ Jateng-DIY juga meminta agar sistem kerja alih daya yang dinilai tidak berkeadilan untuk segera dihapuskan. Para jurnalis mengecam segala bentuk eksploitasi dan menuntut upah layak bagi jurnalis dengan basis kebutuhan hidup layak (KHL).
Jaminan kesejahteraan bagi jurnalis dinilai penting untuk mendorong jurnalis bekerja lebih profesional serta menekan celah pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ), khususnya terkait larangan penyalahgunaan profesi dan larangan menerima suap bisa tercapai. Jurnalis yang bekerja secara profesional dinilai bisa menghasilkan berita-berita dengan kualitas lebih baik. Dengan begitu hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan independen bisa terpenuhi.
“Kami juga mendesak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers, berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap jurnalis, juga membebaskan jurnalis untuk berserikat. Selain itu kami juga meminta semua pihak menjamin hak jurnalis untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan menuntut perusahaan mendia melindungi para jurnalisnya,” ujar Koordinator KKJ Jateng-DIY, Iwan Arifianto.
Selama ini, jurnalis di Jateng dan DIY, disebut Iwan belum bebas dari kekerasan. Rentetan kekerasan, baik fisik, psikologi, maupun ekonomi masih terus terjadi. Sepanjang 2024 hingga 2026, sedikitnya 29 kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
Sejumlah perempuan buruh juga terlibat dalam demonstrasi pada Jumat. Nur Laela, perwakilan dari Bidang Pendidikan Buruh Perempuan KASBI Jateng menyebut, para perempuan buruh menuntut upah layak sesuai KHL. Menurut Nur, upah layak sesuai KHL bagi buruh di Kota Semarang sebesar Rp 9 juta bagi yang lajang dan Rp 12 juta bagi yang memiliki satu anak.
“Upah kami itu sangat rendah, bahkan kebutuhan kami untuk pendidikan anak saja itu sudah tidak memungkinkan lagi. Untuk hidup sehari-hari juga sulit menabung karena harga kebutuhan semakin melonjak sementara kenaikan upah kami minim. Untuk beli rumah juga rasanya tidak mungkin, mengontrak saja uang kami hanya cukup untuk kontrakan dengan satu kamar,” kata Nur.
Nur juga menyoroti belum tersedianya fasililas tempat pengasuhan anak. Bagi ibu pekerja, ketersediaan tempat pengasuhan anak dengan petugas yang profesional dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Dengan adanya daycare mungkin kami akan menjadi lega karena itu sangat membantu. Bisa dibilang itu adalah salah satu kebutuhan medesak bagi kami, buruh yang juga seorang ibu,” ucapnya.
Fasilitas lain yang diharapkan oleh para perempuan buruh, yaitu ruang laktasi. Menurut Nur, tidak semua pabrik punya ruang laktasi. Padahal ruangan khusus bagi ibu menyusui itu sangat penting demi menunjang kenyamanan ibu yang memerah asi.
Hak-hak perempuan buruh, seperti cuti haid dan cuti melahirkan juga, disebut Nur, belum diterapkan di seluruh pabrik di Jateng. Kondisi itu membuat sebagian perempuan buruh terpaksa harus berhenti bekerja karena haknya tersebut tidak diberikan. Sehingga, Nur mendesak setiap perusahaan memberikan hak-hak tersebut.
Sementara itu, Luthfi mengatakan, pihaknya menerima perwakilan massa aksi dalam demonstrasi tersebut karena ingin menyerap aspirasi dan mendengar keluhan para buruh. Menurut dia, para buruh menyampaikan keluhan, seperti belum terpenuhinya hak-hak buruh serta persoalan PHK.
“Saya sudah sampaikan ke Kepolisian Daerah Jateng untuk Desk Tenaga Kerja diaktifkan lagi untuk maksimal. Dinas Tenaga Kerja saya perintahkan untuk mengawal sehingga buruh betul-betul bersama-sama kita jaga karena tenaga buruh merupakan amunisi dalam rangka membangun suatu provinsi, termasuk Jateng,” ujar Luthfi.
Adapun Koordinator Aksi yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Nando Ginantara mengaku kecewa dengan jawaban-jawaban Luthfi terhadap keluhan para buruh dan mahasiswa. Menurut dia, pernyataan Luthfi dalam audiensi tidak substansial.
“Jawaban dari Pak Luthfi itu cenderung hanya formalitas dan normatif, untuk menggugurkan kewajibannya saja sebagai seorang gubernur, sebagai pegawai administrasi negara, sebagai pemerintah. Kami tidak menemukan jawaban yang memang sangat-sangat substansial,” katanya.
Menurut Nando, para buruh dan mahasiswa yang belum puas atas jawaban-jawaban Luthfi bakal menggelar aksi lanjutan. Pada aksi yang diperkirakan bakal diselenggarakan dalam waktu dekat itu, mereka menyebut bakal membawa massa aksi yang lebih banyak.





