UU Cipta Kerja, Irma Suryani: DPR Tak Boleh Lakukan Kesalahan Sama!

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengeluarkan peringatan keras agar parlemen tidak mengulangi kesalahan fatal dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait regulasi ketenagakerjaan.

Irma menyentil pengalaman pahit penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat menuai polemik hingga dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, I Wayan Sudirta DPR Pastikan Lindungi Pengguna Telekomunikasi

Menurut Irma, putusan MK yang menyatakan beleid tersebut bermasalah harus menjadi pelajaran berharga bagi DPR dalam menyusun regulasi ke depan.

"DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya," tegas Irma kepada awak media, Jumat (1/5).

BACA JUGA: Driver Ojol dan Pedagang Gugat UU Ciptaker ke MK, Ini soal Kuota Internet Hangus

Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Irma menegaskan bahwa Komisi IX harus menjadi leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK).

Bahkan, politikus NasDem ini mengaku pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Nilai Ketentuan PSN di UU Cipta Kerja Kabur dan Diskriminatif

Intinya, meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Pemahaman substansi ketenagakerjaan itu ada di Komisi IX, bukan Baleg," cetus legislator asal Dapil Sumsel II ini.

Irma menilai demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran, pembahasan RUU TK sepatutnya tetap dikawal oleh komisi terkait.

Dia tak ingin produk hukum yang dihasilkan hanya berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

RUU TK, kata dia, harus menjadi payung hukum yang adil agar tidak lagi "ditelanjangi" di Mahkamah Konstitusi.

"RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX sebenarnya sudah bergerak cepat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai langkah awal pembahasan.

Atas dasar itu, dia menganggap tidak tepat jika tiba-tiba Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisi.

Irma memastikan Komisi IX siap bekerja optimal membedah setiap klausul dan pasal secara mendalam, demi memberikan kepastian hukum di dunia kerja.

"Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,"pungkas Irma.(mcr8/jnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara UU Cipta Kerja, Indonesia Merugi Rp 25 Triliun


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti MBG hingga UU TNI, Berikut 12 Tuntutan Buruh di Makassar
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Beri Penjelasan
• 14 jam laludetik.com
thumb
Daftar Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau di Mei 2026, Mana Saja?
• 13 jam laludetik.com
thumb
May Day Suram di Jabar, 20.536 Buruh kena PHK
• 12 jam lalukompas.id
thumb
3 Motor Honda Masih Dapat Diskon Rp6 Jutaan Bulan Ini
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.