Sederet "Kado" Prabowo untuk Buruh di May Day 2026

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026) menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan serangkaian kebijakan yang disebut sebagai “kado” bagi kaum pekerja.

Mulai dari perlindungan pengemudi ojek online (ojol), pembentukan satgas PHK, hingga pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Di hadapan ribuan massa buruh yang memadati kawasan Monas, Prabowo satu per satu memaparkan kebijakan tersebut, yang sebagian langsung disambut sorak sorai.

Baca juga: Janji Prabowo di May Day: Daycare untuk Anak Kaum Buruh Hingga Potongan Ojol 8 Persen

Pangkas potongan ojol

Salah satu kebijakan yang paling mendapat respons meriah adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan potongan aplikator untuk pengemudi ojol maksimal 8 persen.

Selain itu, skema pembagian pendapatan juga diubah menjadi lebih besar untuk pengemudi.

“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jumat.

Baca juga: Suara Driver Ojol Usai Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen

Sebelumnya, dalam interaksi dengan massa buruh, Prabowo sempat menanyakan besaran potongan yang dianggap layak.

Ketika angka 20 persen dan 15 persen ditolak, bahkan 10 persen pun dinilai masih terlalu besar.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya, yang langsung disambut sorak gembira.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan kepada pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

Baca juga: Ini Respons Grab dan GoTo soal Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen

Bentuk Satgas PHK

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Satgas ini dibentuk untuk merespons kekhawatiran buruh terhadap ancaman PHK massal.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo.

Ia bahkan menegaskan negara siap turun tangan jika perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan pekerjanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Terbitkan Perpres Satgas PHK, Prabowo: Kita Lindungi Saudara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Hardiknas, KPK Ingatkan Pendidikan Jadi Kunci Awal Perang Melawan Korupsi
• 1 menit laluliputan6.com
thumb
Rincian Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Sabtu, 2 Mei 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini, Janji Berpihak ke Buruh
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk Dalam Waktu Dekat
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Caon haji NTB ditolak Arab Saudi lantaran alasan keamanan
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.