JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan kabar baik bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melalui program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pekerja informal tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diberikan.
Program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari PP Nomor 44 Tahun 2015.
Dengan adanya penyesuaian ini, pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online, petani, pedagang, hingga pelaku usaha kecil tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Respons Gojek soal Prabowo Umumkan Potongan Aplikator Turun Jadi 8%
Penyesuaian iuran yang diberikan dalam program ini antara lain:
- Iuran JKK penghasilan Rp1.000.000: dari Rp10.000 menjadi Rp5.000
- Iuran JKK penghasilan Rp2.000.000: dari Rp20.000 menjadi Rp10.000
- Iuran JKM: dari Rp6.800 menjadi Rp3.400
Meski iuran mengalami penurunan, manfaat yang diterima peserta tetap penuh. Pada program JKK, peserta mendapatkan berbagai perlindungan, di antaranya:
- Layanan homecare service
- Santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah
- Santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
- Beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (100% upah 12 bulan pertama, 50% bulan berikutnya hingga sembuh)
- Program kembali bekerja
- Penggantian biaya transportasi (darat Rp5 juta, laut Rp2 juta, udara Rp10 juta)
Sementara itu, manfaat program JKM meliputi:
- Santunan kematian
- Biaya pemakaman
- Santunan berkala selama 24 bulan
- Total manfaat santunan mencapai Rp42 juta
- Beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak
Baca Juga: Tegas KJRI Jeddah Soal WNI Ibadah Haji Secara Ilegal, Ini Ancamannya
Program ini dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Adapun masa berlaku program dibedakan berdasarkan sektor, yaitu sektor transportasi berlaku pada Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor lainnya berlaku pada April hingga Desember 2026. Program ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya bersumber dari APBN atau APBD.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Diskon 50 persen Iuran JKK dan JKM
- pekerja bpu
- kemnaker





