JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional atau MAy Day 2026 tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial, tetapi harus diiringi langkah nyata dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyoroti ancaman eksploitasi terhadap para pekerja di Indonesia yang menyeret pada tindakan 'Perbudakan Modern'.
Beberapa ancaman yang kini masih menghantui para buruh yang akhirnya menyeret ' Perbudakan Modern' menurut Anis Hidayah ialah masih banyak buruh yang bekerja di bawah tekanan, minim perlindungan, hingga menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu.
BACA JUGA:Isi Teks Amanat Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026, Pidato Lengkap dan Resmi dari Mendikdasmen
“Hak-hak buruh itu adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin di dalam konstitusi, Undang-Undang HAM, maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara internasional, ini juga dijamin dalam berbagai konvensi, termasuk standar-standar International Labour Organization,” kata Anis saat dihubungi Disway, Jumat 1 Mei 2026.
Data yang disampaikan Komnas HAM mencatat, sepanjang 2025 sebanyak 85.519 pekerja mengalami PHK.
Angka itu meningkat dibanding 2024 yang berada di kisaran 77.965 orang.
Sementara pada awal 2026, hingga Maret, sudah ada 8.389 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menurut Anis, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata tentang rapuhnya perlindungan terhadap buruh.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus untuk Rakyat, Tak Boleh Lagi Dikuasai Pihak Luar
Sebab, ketika seorang pekerja kehilangan pekerjaan, tantangan berikutnya adalah mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Begitu buruh kehilangan pekerjaan, sangat sulit bagi mereka untuk kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. Ini menjadi situasi yang memprihatinkan,” ujarnya.





