JAKARTA, KOMPAS.TV - Bapenda Provinsi Banten memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, pemilik kendaraan kini dapat membayar pajak tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Melansir akun Instagram @bapenda.banten, kemudahan ini berlaku dengan syarat wajib melampirkan surat pernyataan. Dalam surat tersebut, wajib pajak menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.
Baca Juga: 11 Tuntutan Buruh Disampaikan Said Iqbal ke Prabowo di May Day: Minta Pesangon-THR Tak Kena Pajak
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah tetap memastikan bahwa proses administrasi kepemilikan kendaraan akan disesuaikan secara resmi pada tahap berikutnya.
BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi yang digunakan untuk pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sesuai dengan data yang tercatat di instansi terkait.
Kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik pertama ini menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam melengkapi dokumen administrasi, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama.
Baca Juga: Tegas KJRI Jeddah Soal WNI Ibadah Haji Secara Ilegal, Ini Ancamannya
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bayar pkb
- tanpa ktp pemilik lama
- bayar pajak motor
- banten





