Bisnis.com, JAKARTA – Langkah agresif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam merilis serangkaian regulasi baru untuk buruh pada momentum Hari Buruh Internasional 2026 menandai babak baru arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Di satu sisi, paket kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerja secara historis, mulai dari pekerja rumah tangga hingga pengemudi transportasi daring. Namun di sisi lain, gelombang regulasi tersebut juga mengundang pertanyaan krusial sejauh mana keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha dapat terjaga?
Di hadapan ribuan pekerja yang memadati Monumen Nasional (Monas) pada Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto membuka pidatonya dengan mengumumkan salah satu tonggak paling signifikan yakni pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi ini menutup kekosongan hukum yang telah berlangsung sejak lama.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," katanya dalam forum itu.
Berlanjut, Prabowo menekankan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mengantisipasi potensi gelombang PHK, terutama di sektor manufaktur dan industri padat karya yang sensitif terhadap fluktuasi global. Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat tingkat pengangguran terbuka Indonesia berada di kisaran 5%, relatif stabil, namun tetap rentan terhadap tekanan eksternal.
Baca Juga
- May Day 2026, Kadin Dorong Sinergi Buruh-Pengusaha Genjot Investasi
- Massa Demo Hari Buruh di DPR dengan Tertib, Lalu Lintas Kembali Normal
- Fasilitasi Pengasuhan Anak Buruh, Gubernur Jateng Resmikan Daycare Tripartit Berdikari
Dalam bagian lain pidatonya, Prabowo bahkan membuka opsi intervensi negara jika dunia usaha gagal bertahan. Sorotan lain adalah lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi ini mencakup jaminan sosial hingga perubahan skema bagi hasil.
"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tutur Prabowo.
Di Indonesia, jumlah pengemudi ojek online diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta orang. Reformasi ini berpotensi mengubah lanskap ekonomi gig secara signifikan, meski berisiko menekan margin perusahaan aplikator.
Kredit Murah hingga Perumahan BuruhTak berhenti di sana, Prabowo menekankan bahwa Pemerintah juga menargetkan pembenahan akses pembiayaan dan hunian. Kepala negara mengklaim sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia untuk mengucurkan kredit untuk rakyat
“Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5 persen satu tahun,” ucapnya.
Termasuk, kata Prabowo, bahwa pemerintah sudah membangun hingga 350.000 rumah dengan sasaran 1 juta rumah untuk dapat berdiri pada tahun ini. Mengingat, program ini relevan mengingat backlog perumahan nasional masih berada di kisaran 12 juta unit, menurut data Kementerian PUPR.
Tak hanya buruh industri, orang nomor satu di Indonesia itu juga memperluas cakupan perlindungan ke sektor kelautan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
Dengan sekitar 6 juta nelayan di Indonesia, kebijakan ini berpotensi meningkatkan standar kerja dan keselamatan di sektor yang selama ini minim perlindungan.
Antara Dukungan dan KewaspadaanWakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut positif langkah pemerintah, tetapi menekankan pentingnya keseimbangan.
"Saya menyambut baik adanya regulasi terkait perlindungan pekerja. Adanya regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan pekerja. Di dalam regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan aspirasi pengusaha. Sebab kalau dunia usaha tidak tumbuh dengan baik, maka akan berimplikasi bagi kesejahteraan pekerja," katanya
Meski begitu, Yahya juga mengingatkan soal risiko tumpang tindih regulasi. Dia meminta sebelum regulasi dikeluarkan agar dapatnya pemerintah mengadakan sinkronisasi dan harmonisasi yang ketat, baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun antar peraturan yang sama.
Termasuk terkait investasi, Yahya menilai dampaknya tidak akan signifikan selama kebijakan terukur.
"Selama regulasinya terukur tidak akan menurunkan daya saing. Sebab, upah buruh di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara-negara Asean yang lain. Jadi iklim investasi kita masih menarik bagi investor,” tandas Yahya.
Setali tiga uang, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengamini bahwa regulasi harusnya berimbang agar ada win-win solution untuk setiap pihak. Pasalnya, kebijakan ini juga akan menentukan nasib investor yang ingin berlabuh ke dalam negeri.
“Jika tidak [berimbang] nanti banyak usaha yg ngga mau investasi di Indonesia," katanya kepada Bisnis.
Tak hanya itu, Irma juga menyoroti pentingnya aturan turunan. Menurutnya, Undang-undang (UU) Tenaga Kerja tidak boleh tumpang tindih dan ketika sudah berlaku, maka aturan pendamping mulai dari Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri harus segera dibuat agar dapat menjadi sinkronasi sebagai aturan turunan dari UU yang ada.
Menurutnya, dengan menjalankan pekerjaan rumah ini, maka keseimbangan antara buruh dan pengusaha adalah fondasi utama.
"Kebijakan itu harus adil, tidak boleh pro pengusaha juga tidak boleh pro buruh, kepentingan keduanya harus berimbang, karena tanpa buruh perusahaan tidak bisa operasional dan tanpa pengusaha buruh juga mau kerja di mana," tandas Irma.
Hati-Hati Risiko “Jobless Growth”Di sisi lain, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperluas perlindungan tenaga kerja yang disampaikan dalam pidato Hari Buruh, Jumat (1/5/2026). Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks makroekonomi yang belum sepenuhnya optimal.
Menurutnya, sejumlah indikator menunjukkan tekanan yang masih kuat. PMI manufaktur per Maret 2026 berada di level 50,1 atau nyaris stagnan, sementara yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun berada di kisaran 6,8%, mencerminkan tingginya biaya pendanaan. Di sisi lain, tekanan biaya produksi seperti energi, logistik, dan bahan baku masih berlanjut.
“Pendekatan agresif dalam memperluas perlindungan buruh bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan intervensi langsung terhadap struktur biaya dan insentif di pasar tenaga kerja,” ujar Rizal saat dihubungi Bisnis.
Dia menekankan bahwa dalam struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor padat karya dan UMKM, setiap tambahan regulasi yang bersifat meningkatkan biaya (cost-adding) berpotensi langsung menekan margin usaha. Dalam kondisi tersebut, dunia usaha cenderung mengambil langkah defensif.
“Ketika biaya meningkat tanpa diimbangi produktivitas, pelaku usaha biasanya menahan rekrutmen, melakukan efisiensi tenaga kerja, atau bahkan mendorong pergeseran ke sektor informal,” jelasnya.
Fenomena ini, lanjutnya, membuka risiko terjadinya jobless growth, yakni kondisi ketika ekonomi tetap tumbuh tetapi tidak diikuti penciptaan lapangan kerja yang memadai.
Lebih jauh, Rizal menilai persoalan utama bukan semata pada jumlah regulasi, melainkan kualitas tata kelola (governance) dan orkestrasi kebijakan. Indonesia masih menghadapi persoalan klasik berupa tumpang tindih regulasi dan lemahnya implementasi.
Ia menyoroti bahwa gelombang kebijakan baru, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT), pembentukan Satgas PHK, hingga revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai regulasi sektoral, berpotensi menciptakan regulatory overhang jika tidak disinkronkan dengan baik.
“Dampaknya memang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi tercermin dari perilaku pelaku usaha yang cenderung menahan ekspansi akibat meningkatnya ketidakpastian,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, tercermin dari realisasi investasi kuartal I/2026 yang mencapai Rp498,8 triliun atau tumbuh 7,2% secara tahunan (year-on-year/yoy), namun melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan sekitar 15,9%.
Dari sisi daya saing, Rizal menilai arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menggeser pendekatan dari sekadar proteksi menuju kebijakan berbasis produktivitas (productivity-driven labor policy). Investor global, kata dia, tidak hanya mempertimbangkan tingkat upah, tetapi juga kepastian hukum, fleksibilitas pasar tenaga kerja, serta kualitas sumber daya manusia.
Ia mencontohkan negara seperti Vietnam dan Malaysia yang tetap kompetitif karena konsisten menjaga ketiga aspek tersebut.
Sementara itu, Indonesia juga menghadapi tekanan eksternal, termasuk nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp17.000–Rp17.300 per dolar AS. Kondisi ini dinilai meningkatkan sensitivitas investor terhadap risiko domestik.
“Jika kebijakan pro-buruh hanya meningkatkan biaya tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan kepastian regulasi, maka daya saing Indonesia akan tergerus,” tegasnya.
Rizal menyimpulkan bahwa gelombang kebijakan pro-buruh saat ini ibarat pedang bermata dua (double-edged sword). Di satu sisi, terdapat risiko terhadap penciptaan lapangan kerja dan investasi. Namun di sisi lain, jika dirancang berbasis produktivitas—melalui peningkatan keterampilan tenaga kerja, fleksibilitas adaptif, serta simplifikasi regulasi yang konsisten kebijakan tersebut justru dapat menjadi investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi.
“Perlindungan buruh tidak harus menjadi beban. Dengan desain yang tepat, itu bisa menjadi fondasi pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkualitas,” pungkasnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, menilai gelombang regulasi pro-buruh yang diumumkan Presiden pada peringatan Hari Buruh di Monas merupakan respons politik atas tekanan nyata di pasar tenaga kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh desain dan implementasinya.
Menurut Yusuf, dalam setahun terakhir puluhan ribu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tren tersebut belum sepenuhnya mereda pada 2026. Kondisi ini, kata dia, tidak semata bersifat siklikal, tetapi mencerminkan tekanan struktural di sektor padat karya dan manufaktur.
“Dalam konteks itu, wajar jika pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan. Namun dalam ekonomi, niat baik tidak selalu berujung pada hasil yang baik. Yang menentukan tetap desain kebijakannya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, dampak regulasi terhadap dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja tidak bersifat hitam putih. Perlindungan dasar seperti jaminan sosial, standar keselamatan kerja, serta kepastian kontrak justru dapat meningkatkan produktivitas karena menekan tingkat perputaran tenaga kerja (turnover) dan biaya penyesuaian.
Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tidak dikalibrasi dengan tepat. Yusuf mencontohkan kebijakan pembatasan potongan aplikator ojek daring menjadi maksimal 8%. Secara langsung, kebijakan tersebut meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi dari perspektif ekonomi platform, angka tersebut perlu mencerminkan struktur biaya riil.
“Jika margin platform tertekan, respons yang paling mungkin adalah menaikkan tarif ke konsumen, mengurangi insentif, atau memperketat perekrutan mitra,” jelasnya.
Dalam skenario tersebut, lanjut Yusuf, pengemudi yang sudah terdaftar mungkin diuntungkan, tetapi akses bagi calon pengemudi baru berpotensi menyempit. Dengan demikian, efek kebijakan tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.
Sorotan serupa juga diarahkan pada rencana pembatasan praktik outsourcing. Yusuf menilai kekhawatiran dunia usaha beralasan, mengingat sebagian besar tenaga kerja formal Indonesia masih berada dalam skema kontrak dan alih daya. Perubahan yang terlalu cepat dinilai berisiko mengganggu fleksibilitas pasar kerja.
Di sisi lain, ia mengakui kritik serikat pekerja terhadap praktik outsourcing juga valid, terutama karena skema tersebut kerap digunakan untuk menekan upah dan menghindari kewajiban jangka panjang. Oleh karena itu, isu utamanya bukan pada keberadaan outsourcing, melainkan pada pengaturan dan pengawasannya.
“Tanpa pengawasan yang kuat, pembatasan justru bisa mendorong praktik ilegal yang lebih sulit dikontrol,” katanya.
Lebih jauh, Yusuf menyoroti persoalan klasik tumpang tindih regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menyebut, saat ini terdapat berbagai aturan mulai dari undang-undang lama, revisi melalui UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga regulasi turunan yang terus berkembang.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian tinggi bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan investor asing, karena perubahan regulasi kerap lebih cepat dibanding kemampuan adaptasi mereka.
Masalah implementasi juga menjadi perhatian. Yusuf menilai pengawasan ketenagakerjaan masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Akibatnya, kepatuhan lebih banyak terjadi di perusahaan besar yang berada dalam sorotan publik, sementara pelanggaran justru marak di sektor rentan.
Ia juga menyinggung potensi tumpang tindih kelembagaan, seperti pembentukan Satgas PHK yang berisiko beririsan dengan peran lembaga yang sudah ada, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait.
“Tanpa pembagian peran yang jelas, kebijakan baru justru menambah lapisan birokrasi, bukan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Dari sisi legislasi, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga perlu dicermati. Yusuf mengingatkan bahwa isu ketenagakerjaan secara historis sarat tarik-menarik kepentingan, sehingga penyusunan regulasi secara tergesa-gesa berpotensi memicu uji materi di Mahkamah Konstitusi dan memperpanjang ketidakpastian.
Terkait daya saing investasi, ia mengakui terdapat potensi penurunan, tetapi bukan semata karena perlindungan buruh. Investor, kata dia, pada dasarnya dapat menerima regulasi yang protektif selama aturan tersebut jelas dan konsisten.
“Masalah utama di Indonesia adalah perubahan yang terlalu sering dan interpretasi yang tidak seragam. Ini yang membuat biaya berusaha terasa lebih tinggi,” jelasnya.
Ia mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari tekanan tambahan pada sektor padat karya yang sudah melemah, hingga potensi perubahan model bisnis di sektor digital akibat regulasi baru. Selain itu, cara penyampaian kebijakan juga dinilai berpengaruh terhadap persepsi investor.
“Kebijakan ekonomi yang diumumkan dalam forum politik dengan nada keras bisa meningkatkan sensitivitas investor terhadap risiko,” katanya.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar tidak terjebak pada pandangan bahwa kebijakan pro-buruh selalu berdampak negatif terhadap daya saing. Dalam jangka menengah, perlindungan tenaga kerja yang lebih baik justru dapat meningkatkan produktivitas dan stabilitas sosial.
“Tanpa perlindungan, tenaga kerja akan terus berada dalam kondisi rentan dan sulit meningkatkan keterampilan. Pada akhirnya, ini juga merugikan dunia usaha,” pungkasnya.
Ujian Sesungguhnya: ImplementasiRangkaian kebijakan yang diumumkan Prabowo menunjukkan arah yang jelas: memperkuat negara kesejahteraan dengan intervensi aktif di sektor ketenagakerjaan. Namun, seperti banyak kebijakan publik di Indonesia, tantangan terbesar bukan pada perumusan, melainkan implementasi.
Sinkronisasi regulasi, kesiapan birokrasi, serta respons dunia usaha akan menjadi faktor penentu keberhasilan. Tanpa itu, gelombang regulasi berpotensi menjadi beban administratif baru alih-alih solusi struktural.
Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang pasti: momentum May Day 2026 telah menjadi titik balik penting dalam relasi antara negara, buruh, dan pasar di Indonesia.





