Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8%

wartaekonomi.co.id
1 bulan lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi para pengemudi transportasi online saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.

Di hadapan puluhan ribu buruh, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memangkas potongan pendapatan yang selama ini diambil perusahaan aplikator dari para pengemudi ojek online (ojol).

Dalam pidatonya, Prabowo secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20% yang selama ini dikenakan aplikator kepada pengemudi. 

Prabowo menilai selama ini beban potongan yang dikenakan aplikator terlalu besar dan tidak sebanding dengan kerja keras serta risiko yang ditanggung para pengemudi di lapangan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menata ulang sistem kemitraan agar lebih adil bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

“Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online yang telah ditandatanganinya. 

Melalui regulasi tersebut, pengemudi transportasi online kini berhak memperoleh minimal 92% dari total pendapatan. Dengan demikian, potongan maksimal yang boleh diambil perusahaan aplikator dibatasi hanya sebesar 8%, jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mencapai sekitar 20%.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN

Baca Juga: Prabowo Minta Fee di Bawah 10%, Gojek Siapkan Penyesuaian

Tak hanya mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi. Bentuk perlindungan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, fasilitas BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

“Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga,” tegas Peabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen Projo Sebut Penangkapan Roy Suryo Sah Secara Hukum
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
BI Rate Naik Lagi, Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Diri Jangan Cepat-Cepat Naikkan Bunga Kredit
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
10 Negara dengan Spesies Reptil Terbanyak di Dunia, Indonesia Posisi Berapa?
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kona Bay Kantongi Sertifikasi AEO dari Bea Cukai
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menghitung Konsumsi Energi Listrik Chery Q, Cuma Rp10 Ribuan Per Hari
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.