JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Projo, Freddy Damanik berpendapat penangkapan Roy Suryo selaku tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi sah secara hukum.
Freddy mengatakan, saat ini belum ada penahanan terhadap Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, baru sebatas penangkapan.
“Belum ada di sini cerita penahanan, di sini masih cerita penangkapan. Roy Suryo, dokter Tifa itu ditangkap. Jadi, belum ada cerita di sini soal subyektif, obyektif, itu di penahanan. Itu yang pertama,” kata dia, Jumat (19/6/2026) seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Penangkapan Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu: Wajar, Sudah Seharusnya
“Kemudian, baru kita uji, apakah penangkapan ini sah secara hukum. Walaupun oke, ada lembaga peradilan yang bisa menguji itu. Tapi secara hukum, ini saya kasih tahu, sekali lagi ini bukan penahanan, ini penangkapan,” ucapnya.
Mengenai dasar penangkapan terhadap keduanya, menurut Freddy, polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sudah berstatus sebagai tersangka.
“Apa dasar untuk menangkap? Pertama sudah ada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dari cukup orang-orang ini, karena memang sudah tersangka.”
“Kedua, tadi Bung Refly sudah menyampaikan, ada surat penangkapan, administrasi penangkapan, administrasi penyidikan jelas ada. Ada surat penangkapan yang dibawa oleh aparat penyidik kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Masalah ditandatangani atau tidak ditandatangani, itu selalu seperti itu,” ujarnya.
Yang ketiga, ia yakin penyidik telah menyampaikan hak-hak keduanya sebagai tersangka, sehingga ia yakin penangkapan tersebut sudah sah secara hukum.
“Penyidik pasti sudah memberitahukan hak-hak mereka sebagai tersangka. Nah, kalau itu sudah dilakukan oleh penyidik, maka penangkapan itu sudah sah. Jadi sekali lagi, Bung Refly salah memahami di sini, belum penahanan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- freddy damanik
- roy suryo
- dokter tifa
- sekjen relawan projo
- ijazah jokowi





