Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penggunaan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Langkah ini dianggap strategis untuk mengatasi berbagai masalah klasik dalam proses demokrasi, khususnya yang berkaitan dengan kecurangan dan pembengkian biaya yang membebani partai politik dan peserta Pemilu.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengemukakan bahwa implementasi e-voting tidak hanya akan menghadirkan transparansi yang lebih baik, tetapi juga menjadi solusi dalam menekan biaya yang selama ini membebani partai politik. Terlebih dalam pengawasan proses pemungutan suara yang dilakukan secara manual.
"Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini," kata Kiagus dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (06/05/2026) seperti dikutip Antara.
Alasan KPK Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu Mengurangi Risiko Kecurangan dalam Proses Pemungutan SuaraSalah satu alasan utama KPK mendorong penggunaan e-voting adalah untuk meminimalisir kecurangan yang sering terjadi dalam pemungutan dan perhitungan suara secara manual. Sistem elektronik dinilai mampu menyediakan proses yang lebih transparan dan akurat sehingga meminimalisasi peluang terjadinya manipulasi hasil suara.
Menekan Biaya Besar yang Dikeluarkan Partai PolitikBiaya pemilu yang membengkak merupakan tantangan serius bagi seluruh partai politik. KPK mencatat bahwa biaya terbesar yang muncul adalah untuk keperluan penyediaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Tiap partai harus menyiapkan satu hingga dua orang saksi di berbagai TPS yang tersebar secara luas. Dengan sistem e-voting, kebutuhan untuk menyediakan saksi dalam jumlah besar dapat dikurangi secara drastis.
Mengatasi Praktik Korupsi Terkait Pembiayaan PemiluBiaya tinggi dalam pemilihan umum seringkali memicu praktik korupsi karena partai politik mencari sumber dana tambahan untuk membiayai pemenangan calon atau pengawasan suara. KPK menggarisbawahi bahwa “lingkaran setan” ini berpotensi memperbesar risiko politik uang (money politics) yang merusak demokrasi. Penggunaan e-voting diharapkan dapat memotong jalur pembiayaan berlebih yang berkaitan dengan proses manual, sehingga praktik korupsi bisa dikurangi.
Manfaat Finansial dari Sistem E-Voting Pengurangan Biaya Saksi yang Mencapai Ratusan Miliar RupiahSaksi di TPS selama ini menimbulkan beban biaya tidak sedikit, dengan satu saksi mendapat honor sekitar Rp 250.000. Dalam satu pemilu, partai politik bisa mengeluarkan dana sekitar Rp 1,2 triliun hanya untuk honor saksi. Dengan sistem e-voting, kebutuhan menghadirkan saksi secara massal untuk memantau proses pemungutan suara dapat diminimalisasi bahkan dihilangkan.
Efisiensi dalam Pengelolaan Dana Kampanye dan PemenanganSelain mengurangi beban biaya saksi, e-voting dapat membantu partai politik mengalokasikan dana kampanye secara lebih efisien. Dana yang selama ini digunakan untuk pengawasan manual dapat dialihkan ke kegiatan yang mendukung pendidikan pemilih dan penyebaran informasi, sehingga meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Penerapan E-Voting di Tingkat Lokal sebagai Studi Kasus Keberhasilan Implementasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten SlemanSebagai contoh nyata keberhasilan sistem e-voting, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, telah menerapkan sistem ini dengan sukses.
Menurut KPK, cakupan pemilih dalam satu kecamatan seperti Caturtunggal mencapai 70 ribu kepala keluarga, yang cukup besar dan menjadi ujian efektifitas teknologi pemungutan suara elektronik.
"Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," ucap Kiagus Ibrahim.
"Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik," sambungnya.
Jumlah pemilih di tingkat desa tersebut dinilai ekuivalen dengan daerah-daerah lain di luar Jawa seperti di Kalimantan dan Sulawesi. Keberhasilan e-voting di daerah dengan populasi tersebut memberikan gambaran optimis mengenai potensi penerapan e-voting di wilayah lain dengan karakteristik serupa.





