Masalah penumpukan sampah di Jakarta sudah sangat darurat. Karenanya, Pemprov DKI mengambil langkah tegas melalui Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah yang berlaku mulai 10 Mei 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak sumbernya agar proses pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," ujarGubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Detik, Rabu (6/5/2026).
Pelaksanaan program ini dimulai dengan kick-off yang akan diselenggarakan di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang sekaligus dijadikan salah satu titik baru pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD).
"Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin," lanjut Pramono.
Sebagai percontohan, kata Gubnernur Jakarta tersebut, pemilahan sampah sudah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemilahan sampah akan diperluas lagi.
"Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," katanya.
Kategori Pemilahan Sampah Rumah Tangga Sampah Organik: Kompos dan Budidaya Maggot BSFSampah organik terdiri dari bahan-bahan mudah terurai, seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun kering. Pengelolaan sampah organik difokuskan pada metode ramah lingkungan, termasuk pengomposan dan budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF).
Program ini diharapkan mampu mengubah limbah organik menjadi produk yang bernilai, seperti pupuk kompos atau pakan ternak.
Sampah Anorganik: Daur Ulang Melalui Bank SampahSampah anorganik yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, kardus, botol kaca, dan logam akan disalurkan ke bank sampah atau mitra pengelola sampah.
Bank sampah berperan penting dalam menampung dan mengelola sampah anorganik, sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui sistem pengumpulan dan penjualan sampah yang sudah dipilah.
Sampah B3 dan Residu: Fasilitas Khusus dan RDF PlantSampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti baterai, bohlam, dan limbah kimia, serta sampah residu yang tidak dapat didaur ulang seperti puntung rokok dan popok sekali pakai, akan ditangani secara khusus.
Sampah B3 harus dibawa ke Tempat Penampungan Sementara B3 (TPS B3) yang memiliki fasilitas khusus untuk mencegah risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, pengelolaan residu diarahkan menggunakan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dapat mengolah sampah menjadi energi.
"Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi," kata Pramono.
Peran Pemerintah Daerah Tugas Lurah dan RW dalam Edukasi dan PemantauanPemprov DKI meminta kepada seluruh lurah dan pengurus RW dalam proses edukasi, pemantauan, dan pengawasan pelaksanaan pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.
Lurah bertanggung jawab memastikan bahwa pemilahan dilakukan secara konsisten dan bahwa sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur saat pengangkutan.
Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri di Tingkat RWSetiap RW diwajibkan membentuk Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) dan memiliki minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah mandiri.
Target Pemprov DKI adalah agar seluruh RW di Jakarta memiliki sistem pengelolaan sampah yang efektif dan mandiri guna meningkatkan partisipasi masyarakat serta efektivitas pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Sanksi Administratif bagi Warga yang Tidak MematuhiInstruksi ini juga mengatur penerapan sanksi administratif bagi warga yang tidak mematuhi kewajiban memilah sampah. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Penegakan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan pemilahan sampah secara bertanggung jawab.





