JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026) sore untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Pantauan Kompas.com, Malaungi tiba pukul 16.30 WIB dengan mengenakan jaket dibalut kaus hitam dan masker berwarna senada.
Ia datang menggunakan mobil berwarna hitam dan tampak didampingi seorang perempuan yang diketahui merupakan mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Ais Setiawati.
Baca juga: Boy Akui Setor Rp 1,6 M ke AKP Malaungi untuk Lindungi Peredaran Sabu
Keduanya dibawa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Jadi ini kita dari Polda NTB membawa berdasarkan permintaan bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, kita membawa tersangka mantan Kasatres Narkoba Bima Kota yakni Bapak AKP Malaungi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Bowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Malaungi dan Ais merupakan pemeriksaan perdana dalam kasus TPPU tersebut.
“Iya,” ujar Bowo saat ditanya apakah pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama.
Baca juga: Gunakan Kursi Roda, Boy Buron Narkoba Kasus AKP Malaungi Tiba di Bareskrim
Ia juga menyebut kemungkinan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan turut diperiksa dalam perkara yang sama.
Namun, seluruh proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pengembangan skandal narkoba AKBP Didik Putra KuncoroKasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjerat Didik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika,” kata Eko, Rabu (29/4/2026).
Selain Didik, empat tersangka lain yakni AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Ko Erwin bernama Alex Iskandar, serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Karier Didik di Polri sendiri telah berakhir setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Februari 2026.
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan perilaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari bawahannya, AKP Malaungi.
“Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," ujar Trunoyudo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




