Zulhas: Kalau Persoalan Sampah Tak Selesai 2028, Silakan Protes Saya

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mempersilakan publik memprotes dirinya apabila persoalan sampah di wilayah darurat, termasuk Bantargebang, tidak selesai sesuai target pemerintah pada Mei 2028.

Hal itu disampaikan Zulkifli saat menghadiri deklarasi gerakan pilah sampah dan pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).

“Kalau teman-teman enggak selesai, nanti boleh saya diprotes di bulan Mei 2028,” kata Zulkifli saat memberikan sambutan.

Zulkifli mengatakan, pemerintah saat ini tengah menargetkan penyelesaian persoalan sampah di 71 kota yang tergabung dalam 22 kawasan aglomerasi yang dinilai berada dalam kondisi darurat sampah.

Baca juga: Jakarta Resmi Memulai Gerakan Pilah Sampah, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi

Menurut dia, pemerintah menargetkan penanganan sampah mencapai 50 persen pada 2027 sebelum seluruh target diselesaikan pada Mei 2028.

“Tahun 2027 target 50 persen, lalu Mei 2028 termasuk Bantargebang insyaallah akan kita selesaikan,” ujarnya.

Ia menyebut, Bantargebang menjadi salah satu lokasi prioritas yang akan ditangani menggunakan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.

“Yang Bantargebang, kita selesaikan melalui waste to energy, teknologi yang sudah ada di dunia, insinerator, akan selesai insyaallah 2028,” kata dia.

Baca juga: Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Ini Aturan dan Caranya

Zulhas Sebut Prabowo Risau soal Sampah

Dalam kesempatan itu, Zulkifli mengungkapkan persoalan sampah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, Indonesia tidak akan menjadi negara maju apabila persoalan pengelolaan sampah masih terus terjadi.

“Presiden betul-betul risau, tidak mungkin kita menjadi bangsa yang maju dan hebat kalau mengelola sampah saja kita tidak bisa,” ungkapnya.

Politikus yang akrab disapa Zulhas itu juga menyoroti lambatnya pembangunan fasilitas pengolahan sampah akibat rumitnya proses perizinan.

Baca juga: Pemprov Jakarta Targetkan Setop Buang Sampah ke Bantargebang Mulai 2027

Ia mengatakan, dalam 11 tahun terakhir hanya ada dua proyek pengolahan sampah yang berhasil memperoleh izin.

“Dua pun, yang satu tidak bisa jalan, yang satu kadang jalan kadang tidak, on-off. Itu 11 tahun,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, sebelumnya pengusaha harus mengurus izin mulai dari pemerintah daerah hingga sejumlah kementerian sebelum proyek pengolahan sampah dapat berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemarin, royalti tambang ditunda hingga pemeriksaan ulang tax amnesty
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 23 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Hamdan Zoelva Sebut Pengadilan Tipikor Abaikan Banyak Fakta Penting Adili Perkara Kerry Riza
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Marthino Lio Pertama Kali Pakai Kostum Badut Gendong: Pengalaman yang Emosional
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Tragis, Klub yang Laporkan Pemain Timnas Indonesia ke Pengadilan Belanda Resmi Terdegradasi
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.