jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah kalangan menyampaikan usulan terkait nasib guru honorer pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, diteken Menteri Abdul Mu’ti.
BACA JUGA: Lalu Hadrian Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Tidak Ada Lagi Berstatus PPPK & P3K PW
Salah satu poin di SE Mendikdasmen tersebut menyatakan, “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.”
Kali ini giliran Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin yang urun pendapat.
BACA JUGA: 237.196 Guru Honorer Dituntaskan Lewat Jalur CPNS & PPPK? Ini Penjelasan Dirjen Nunuk
Dia mengusulkan agar penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri yang dibatasi hingga 31 Desember 2026 harus melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat.
Khozin mengatakan penyelesaian tersebut bisa mengoptimalkan kemampuan daerah untuk merekrut guru honorer dan dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
BACA JUGA: 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Namun, untuk daerah-daerah yang masuk kapasitas fiskal lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat.
"Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5).
Dia menyebutkan berdasar data Kemendagri terdapat 26 daerah yang masuk kategori memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rincian 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota.
Untuk kapasitas fiskal sedang, terdapat 27 daerah yang meliputi 12 provinsi, empat kabupaten, dan 12 kota.
Sedangkan untuk kapasitas fiskal lemah, jumlahnya cukup banyak, yakni 493 daerah, dengan rincian 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
"Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu ataupun paruh waktu di daerah," katanya.
Namun, tambah Khozin, penyelesaian melalui afirmasi pusat merupakan langkah moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer.
Apalagi faktanya masih ada kebutuhan sebanyak 480.000 guru di seluruh Indonesia.
Di samping itu, dia menambahkan penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
"Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," katanya. (antara/sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




