ADA sesuatu yang janggal ketika pemutaran film dokumenter— forum yang pada dasarnya hanya mengajak orang duduk, menonton, lalu berpikir—dianggap cukup berbahaya untuk dibubarkan.
Peristiwa penghentian pemutaran "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" di Ternate bukan sekadar cerita tentang kegiatan yang terhenti. Ia adalah potret reflektif tentang bagaimana negara memaknai ketidaknyamanan.
Dan dari sana, satu pertanyaan mengemuka dengan nada yang sulit diabaikan: sebenarnya, siapa yang sedang merasa terancam?
Kejadian ini terasa seperti pengulangan sejarah dalam bentuk yang lebih halus. Kita tidak lagi menyaksikan pelarangan besar-besaran yang vulgar, tetapi intervensi kecil yang seolah kasuistik—padahal menyimpan pola lebih dalam.
Baca juga: Baru Tayang 3 Menit, Nobar Film Pesta Babi di UIN Mataram Dibubarkan
Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, sinyalnya sudah lama terlihat. Freedom House masih menempatkan Indonesia dalam kategori “partly free” dengan skor kebebasan sipil 59 dari 100 pada 2025.
Survei SMRC bahkan menunjukkan 62 persen masyarakat merasa ruang berpendapat belum benar-benar aman.
Angka-angka ini tidak bombastis, tetapi cukup jujur untuk mengatakan: kebebasan itu ada, tapi tidak sepenuhnya terasa.
Alasan pembubaran yang bertumpu pada “penolakan di media sosial” dan label “provokatif” tampak goyah jika diuji secara rasional.
Kebisingan di media sosial bukanlah fondasi kebijakan publik yang kokoh. Ia cair, emosional, dan sering kali tidak terverifikasi.
Jika narasi digital bisa menjadi dasar pembatasan ruang fisik, maka yang kita hadapi bukan lagi tata kelola rasional, melainkan respons yang didorong oleh kecemasan.
Legitimasi yang Bergeser, Kewenangan yang MelebarMasalahnya kemudian menjadi lebih serius ketika kita berbicara tentang siapa yang membubarkan.
TNI, sebagai institusi pertahanan negara, memiliki mandat yang jelas: menjaga kedaulatan dan menghadapi ancaman militer.
Ketika ia masuk ke ruang sipil—membubarkan pemutaran film—batas itu menjadi kabur. Dan ketika batas kabur, yang dipertaruhkan bukan hanya satu peristiwa, melainkan prinsip.
Baca juga: Grace di Ujung Solidaritas
Komnas HAM sudah mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan mencederai prinsip negara hukum. Ini bukan sekadar kritik administratif; ini peringatan tentang preseden.
Studi dari World Justice Project menunjukkan bahwa negara dengan kualitas rule of law yang lemah cenderung lebih sering mengalami intervensi aparat di ruang sipil. Artinya, sekali garis itu dilanggar tanpa koreksi, ia cenderung akan bergeser lagi—dan lagi.





