JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan menjamin pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai langkah antisipasi, lembaga ini mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi melakukan PHK guna mempercepat proses pelayanan bagi para pekerja terdampak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan pihaknya kini tengah menata data dan secara aktif menghubungi para pemberi kerja.
Baca Juga: Kemendikdasmen Jamin Tak Ada PHK Massal, Nasib 237 Ribu Guru Honorer Aman hingga Akhir 2026
"Kami sedang menata dan memastikan perusahaan-perusahaan mana yang berpotensi melakukan PHK, dan kami sudah menyiapkan datanya,” kata Saiful di Jakarta, Senin (11/5/2026), dikutip dari Antara.
Langkah 'jemput bola' ini bertujuan agar ketika PHK benar-benar terjadi, hak-hak pekerja dapat segera diproses tanpa hambatan administratif yang berarti.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga siap menyediakan layanan langsung di lokasi perusahaan jika diperlukan.
"Ini akan kita bergerak aktif menghubungi para pemberi kerja untuk memastikan bahwa kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja bisa segera mereka terima," ucapnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 5 Mei 2026, tercatat sebanyak 15.425 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta program JKP telah mengalami PHK dalam periode Januari hingga April 2026.
Baca Juga: Prabowo Resmi Bentuk Satgas PHK Demi Lindungi Buruh: Pengusaha Menyerah, Negara Ambil Alih
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- BPJS Ketenagakerjaan
- JKP
- PHK 2026
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Klaim JKP
- Hak Pekerja PHK





