Perlawanan di Balik Tembok Patriarki

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita

Jalan para perempuan aktivis melawan serangan siber tidak pernah mudah. Sederet hambatan muncul dalam usaha mereka meretas tekanan berlapis itu. Mirisnya, lingkaran pergerakan juga belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Sesama aktivis justru ikut melanggengkan kokohnya struktur kuasa patriarki yang membungkam perlawanan dari penindasan digital.

S menunjukkan tiga surat berbeda yang diterimanya dari aparat kepolisian setempat terkait laporannya, Agustus 2025. Laporan itu menyoal rentetan serangan siber yang dialaminya setelah ikut menuntut penutupan perusahaan bubur kertas di Sumatera Utara (Sumut). Tuntutan itu menjadi bagian dari pergerakannya mendampingi masyarakat adat yang sudah digelutinya selama dua dekade terakhir.

”Bagi saya, (serangan siber ke perempuan aktivis) ini harus dilawan. Bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi supaya kita tidak menormalisasi kasus-kasus seperti itu,” kata D, saat diwawancarai Kompas secara daring, Kamis (30/4/2026).

Surat pertama bertanggal 3 September 2025. Isi surat itu tentang pelimpahan penanganan kasus dari kepolisian daerah ke kepolisian resor. Dalam suratnya, aparat kepolisian menyebut, pelimpahan itu dilakukan guna mempercepat penanganan perkara seiring pertimbangan lokasi kejadian.

Pada 14 November 2025, S menerima surat keduanya dari aparat kepolisian. Aparat kepolisian mengabarkan perkembangan penanganan kasusnya sehubungan berlangsungnya pemeriksaan dua saksi. Berselang enam hari kemudian, S kembali mendapatkan kiriman surat yang isinya juga menjelaskan sejauh mana pemeriksaan kasusnya berjalan.

Itu menjadi informasi yang terakhir kali diterimanya. Hingga tujuh bulan berlalu, ia belum memperoleh informasi teranyar tentang kelanjutan penyelidikan.

Saking lambannya proses hukum, S sempat menanyakannya langsung ke aparat kepolisian. Bukannya memperoleh kejelasan, ia malah menerima keluhan tentang dihapusnya video yang memuat komentar-komentar misoginis bernuansa pelecehan seksual yang dilaporkannya. Hilangnya video itu disebut mempersulit aparat kepolisian untuk melacak para pelaku.

”Aku cuma screenshot karena tidak paham bagaimana sebenarnya kejahatan siber ini. Saya sudah merasa terganggu, sudah dilecehkan, masih harus copy link untuk penelusuran. Saya, kan, awam soal itu. Itu seharusnya tugas polres untuk menelusurinya,” kata S.

Proses awal pelaporan kasus itu ternyata juga menggoreskan luka pada S. Sedari awal, ia ingin kasusnya ditangani Direktorat Reserse Siber Polda. Tetapi, petugas jaga justru menyarankan agar kasusnya dilaporkan sebagai pengaduan masyarakat (dumas). Laporan setingkat itu tidak mengharuskan aparat kepolisian memproses cepat penanganan perkara karena sebatas diposisikan menjadi laporan informasi.

”Katanya, kasus ini sepele. Terus aku bilang, bagaimana kalau istri atau anak bapak mengalami seperti ini juga,” kata S.

Tak hanya itu, S menyayangkan pula keterbatasan pemahaman hukum aparat kepolisian soal kejahatan siber. Apalagi jika kejahatan itu memuat unsur pelecehan seksual. Semestinya, sebut dia, aparat kepolisian menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Praktiknya, kasus yang dilaporkannya sekadar ditangani dari segi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepekaan aparat penegak hukum, ujar S, juga terasa sangat kurang. Sebagai korban, S seakan diminta mengorek luka psikologisnya dengan pertanyaan-pertanyaan sensitif yang diajukan berulang kali. Sederet pertanyaan itu membuatnya tak nyaman dalam pemeriksaan yang berlangsung setengah hari itu. Alhasil, ia sempat terpikir untuk tidak melanjutkan lagi pengusutan kasusnya.

Baca JugaV-Dem Institute: Indonesia Tertahan di Zona Otokrasi Elektoral, Sejajar Somalia dan Zambia

”Tetapi, aku akhirnya tidak berhenti. Ada anak perempuanku yang bilang, kalau Mama menyerah, ya Mama nggak usah mengadvokasi orang lagi. Itu yang mendorong aku sampai sekarang,” kata S.

Kesulitan mencari pengacara menjadi hambatan lain yang dihadapi S. Sejumlah pengacara kenalannya sempat berjanji akan membantunya. Tetapi, mereka juga kerap disibukkan kasus hukum lain terkait advokasi masyarakat adat. Situasi ini menyadarkannya soal betapa minimnya perlindungan hukum bagi para perempuan aktivis.

Lagi-lagi pikiran S berkecamuk. Ia mempertanyakan ulang seberapa penting kasus yang mengguncang psikisnya itu untuk diusut tuntas. Hanya saja, ia juga merasa beruntung terhubung banyak jejaring organisasi masyarakat sipil. Akhirnya, salah satu organisasi itu berinisiatif membuat tim pengacara bagi para aktivis.

”Ini membuat saya paham bahwa isu-isu kekerasan jender berbasis online rasa-rasanya belum prioritas. Karena, selalu bilangnya, ada kasus yang penting, ada kasus yang urgent sekali,” kata S.

Serial Artikel

Serangan Siber Berlapis Teror Perempuan Aktivis

Serangan siber terhadap perempuan bersuara kritis bersifat spesifik. Penyerang memakai isu jender dan seksualitas yang berdampak kompleks.

Baca Artikel

Hambatan perempuan aktivis nyatanya memang berlapis-lapis. Keinginan S menentang normalisasi serangan siber bermuatan pelecehan seksual justru direndahkan sesama aktivis laki-laki. Sebagian kawannya itu terkesan meremehkan dampak yang dialami akibat rentetan serangan itu. Lantas, ia dituntut terus fokus mengawal pergerakan.

”Saya jadi kadang-kadang merasa, memangnya aku berlebihan? Bahkan, ada yang bilang lebai, kayak gitu aja dilaporkan. Padahal, ini dampaknya nyata buat mental saya,” ujar S.

Skeptisisme dalam lingkaran pergerakan juga pernah dialami perempuan aktivis lainnya, yakni A. Pada 2025, ia sempat ditangkap polisi tanpa alasan yang jelas setelah mengikuti unjuk rasa peringatan May Day. Alih-alih dukungan, keaktifannya berunjuk rasa dan bersuara kritis justru membuatnya dicibir sebagian aktivis laki-laki.

Cibiran-cibiran itu sesekali membuat A mempertanyakan kapabilitasnya sebagai perempuan aktivis. Ia menduga, cibiran itu terlontar akibat ego kaum laki-laki yang terusik oleh kehadiran para perempuan. Tetapi, ia enggan berlarut-larut merasa rikuh sehingga terus saja menjalin konsolidasi gerakan kalangan kritis.

”Perempuan dalam gerakan seperti mengalami double burden ketika dinilai terlalu pintar atau terlalu kuat. Tetapi, kalau kita tidak berusaha dominan, kita juga bakal di-abuse juga. Bakal diinjak-injak. There is no in between. Tidak ada ekuilibrium yang akan membuat kita aman,” kata A.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yuni Asriyanti, menilai, hari-hari ini perempuan masih hidup dalam dunia yang begitu patriarkis. Kondisi itu berimbas pada penanganan serangan digital terhadap perempuan pembela HAM yang belum didukung semua pihak. Tidak terkecuali sesama aktivis.

”Kita harus jujur, kita masih hidup dalam situasi seperti itu. Masih hidup dalam norma-norma sosial yang melanggengkan ketidaksetaraan, yang masih melanggengkan pandangan bahwa perempuan itu warga kelas dua,” kata Yuni.

Selain persoalan budaya patriarki, Menteri HAM Natalius Pigai juga menyoroti kinerja pembelaan HAM yang dilakukan oleh lembaga negara. Menurut dia, sejatinya infrastruktur kelembagaan pembela HAM sudah lengkap. Namun, kewenangannya perlu diperkuat.

”Problem paling utama adalah Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM itu tidak diberi kewenanan lebih. Yang kedua adalah tidak mau bekerja keras untuk melindungi, memastikan orang berminat terhadap para pembela atau aktivis perempuan,” kata Pigai.

Baca JugaKontroversi Rencana Menteri Pigai Membentuk Tim Asesor Aktivis HAM

Serangan digital tak sesederhana persoalan teknologi ataupun perilaku di media sosial. Fenomena ini menyingkap pertautan dengan budaya patriarki dan lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan aktivis. Tak seharusnya ketimpangan relasi kuasa terus dinormalisasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocah 13 Tahun Tewas Tersetrum Tiang Listrik, Dishub Tangsel Minta Warga Laporkan PJU Bermasalah
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pemkot Jakbar sasar satu RW di tiap kelurahan jadi contoh pilah sampah
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Perang dengan Iran Belum Usai, AS Telah Habiskan Dana Setara Rp500 Triliun
• 8 menit lalutvonenews.com
thumb
Hakim Perintahkan Ibam Eks Konsultan Nadiem Ditahan, Jalani Vonis 4 Tahun Bui
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pelemahan Rupiah Bikin Saham Farmasi Tersungkur, KAEF hingga PYFA Anjlok 14%
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.